Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bencana kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan di berbaai daerah di Tanah Air sungguh menyita perhatian dan dipastikan mengganggu tahapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 ini. Meski demikian, penyelenggara pemilu berkomitmen tetap menggelar pesta demokrasi lokal itu 9 Desember mendatang dan mensukseskannya.
“Jangan ditakut-takuti (soal bencana asap ini). Kita harus optimis bahwa Pilkada akan tetap dilaksanakan,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nasrullah di Gedung Bawaslu, Rabu (28/10).
Selaku penyelenggara, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu memang harus berada pada koridor yang sudah ditentukan Undang-Undang (UU). Penegasan Nasrulah tersebut menyikapi keresahan sejumlah kalangan yang menghendaki Pilkada Serentak diundur pelaksanaannya 9 Desember mendatang. Sebab, sedikitnya ada 48 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada kini masih harus bertarung melawan pekatnya asap di daerah mereka.
“Dalam konteks teknis penyelenggaraan, bencana kabut asap ini sangat bisa berdampak pada penyelenggaraan tahapan Pilkada, terutama distribusi logistik. Belajar dari Pemilu Legislatif, sebagian besar perusahaan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang berbeda pulau dengan daerah-daerah terdampak kabut asap,” ujar Direktur Eksekuti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Ia menambahkan, “Dalam konteks kemanusiaan, kita ingin penanganan bencana bisa dilakukan sebaik mungkin, memperhatikan para warga terdampak yang sangat besar jumlahnya secara maksimal. Untuk konteks Pilkadanya sendiri, penyelenggara Pilkada mesti menyoroti soal perencanaan dan skenario untuk merespon situasi yang terjadi saat ini sehingga bisa punya langkah antisipasi yang baik dan tepat.”
Menurut Titi, hal ini penting untuk menjawab pertanyaan soal kesiapan penyelenggara Pilkada dalam menyikapi peristiwa, fenomena, dan bencana alam yang terjadi. Sebab, dampaknya tentu pada penyelenggaraan dan perlindungan atas hak pilih warga negara pada Pilkada Serentak 2015 yang tinggal hitungan hari.
Landasan hukumnya jelas. UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur bahwa dalam hal terjadi bencana di suatu daerah pemilihan, penyelenggara Pilkada bisa menunda pelaksanaan Pilkada. Penundaan itu dikenal dengan istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
Pasal 120 UU No. 8 Tahun 2015 menyebutkan, apabila sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pilkada tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan. “Pelaksanaan pemilihan lanjutan ini dimulai dari tahap penyelenggaraan Pilkada yang terhenti. Misalnya, karena terjadinya bencana alam tahapan kampanye tidak bisa dilaksanakan, KPU bisa menunda tahapan kampanye yang terkendala,” kata Titi.
Selaunjutnya, KPU bisa melanjutkan pascapenanganan bencana selesai atau saat tahapan kampanye sudah bisa dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan perundang-undangan. “Selain pemilihan lanjutan, juga ada skenario pemilihan susulan,” ujarnya.
Penulis : Kontributor Berita Bawaslu | HS
Editor : Ali Imron