• English
  • Bahasa Indonesia

Capres/Cawapres Diminta Sampaikan Data Pajak

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -- Komisi Informasi Pusat (KIP) menyerukan pasangan Capres/Cawapres untuk memanfaatkan sisa masa kampanye Pilpres untuk secara sukarela menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini yakni informasi data pajak, informasi kondisi kesehatan Capres/Cawapres serta informasi data kekayaan dan cara perolehannya. Sebab hal itu dapat menjadi ukuran untuk menentukan calon pemimpin yang dikehendaki masyarakat.

“Komisi Informasi Pusat mencermati bahwa beberapa hal tersebut menjadi pertanyaan sekaligus trending topic yang berkembang luas akhir-akhir ini sehingga kami memandang, perlunya sambutan baik dari pasangan capres dan cawapres untuk menjawab serta menjelaskannya kepada publik. Agar pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menggelinding menjadi isu dan informasi yang mengarah kepada prasangka dan fitnah,” kata Jhon Fresly, Wakil Ketua KIP dalam konferensi pers bersama Tim Gugus Tugas Bawaslu, KPU, KPI dan KIP di media center Bawaslu, Jumat (4/7)

Dikatakan, tiga informasi tersebut pada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun menurut pasal 18 UU tersebut, pengecualian menjadi tidak berlaku atau bisa dikesampingkan apabila yang bersangkutan dalam hal ini capres/cawapres dengan sendirinya atau sukarela membuka informasi-informasi tersebut kepada publik.

“Inilah yang menurut kami penting bahkan dapat dikatakan menjadi hutang kampanye dari masing-masing capres dan cawapres untuk disampaikan kepada publik dalam sisa masa kampanye yang ada sebelum memasuki masa tenang pada tanggal 6 Juli mendatang,” ujar Jhon.

Turut hadir dalam Konpers Tim Gugus Tugas, Pimpinan Bawaslu Nasrullah, Wakil Ketua KPI, Iddy Muzzayad, Wakil Ketua Tim Pemenangan Capres Nomor urut 1 (satu) Moekhlas Sidik, dan Ketua Tim Media Center Capres Nomor Urut 2 (dua) Saur Hutabarat beserta sejumlah anggota tim pemenangan kedua capres.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, informasi mengenai data pajak merupakan indikator bagi public menilai kepatuhan pembayaran pajak dari calon pemimpinnya. Karenanya menjadi penting bagi masyarakat mengetahui jumlah pajak yang dibayarkan masing-masing capres. 

Seperti diketahui, Capres Prabowo Hatta, dan Capres Jokowi Kalla telah melaporkan harta kekayaan mereka yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 1 Juli 2014 lalu. Dalam laporan tersebut harta kekayaan Prabowo berjumlah Rp. 1.670.392.580.402 dan USD 7.503.134 serta hutang sebesar Rp 28.993.970. Harta kekayaan Cawapres Hatta  berjumlah Rp 30.234.920.584 dan USD 75.092 sementara hutangnya berjumlah Rp 157.901.040.

Sementara harta kekayaan Jokowi berjumlah Rp 29.892.946.012 dan USD 27.633 sedangkan hutangnya berjumlah Rp 1.936.939.782. Cawapres Jokowi yakni Jusuf Kalla mempunyai harta kekayaan berjumlah Rp 465.610.495.057 dan USD 1.058.564 sementara hutangnya berjumlah Rp 19.660.000.

Penulis  : Raja Monang Silalahi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu