Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka memperkuat tugas-tugas pengawasan pemilihan kepala daerah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menandatangani nota kesepakatan dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Gedung Bawaslu, Jakarta, besok, Kamis (8/10).
Sentra Gakkumdu merupakan wadah penegakan hukum pidana dalam pemilihan kepala daerah yang diamanatkan dalam UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Nantinya, forum ini akan dibentuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam pilkada ini, diharapkan sudah terjadi persamaan persepsi antara Bawaslu dan penegak hukum serta penuntut dalam menangani kasus-kasus pidana pada pilkada di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota.
Sebelumnya, di beberapa daerah, penegakan hukum pidana pada pileg dan pilpres 2014 belum optimal karena masih adanya perbedaan persepsi dalam penanganannya. Oleh karena itu, terobosan-terobosan baru pun dilakukan oleh tiga instansi tersebut demi terselenggaranya pilkada yang demokratis.
Dalam acara tersebut nantinya akan hadir langsung Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Di samping nota kesepahaman Sentra Gakkumdu, pada hari yang sama Bawaslu juga akan melaksanakan penandatanganan MoU Gugus tugas penyiaran kampanye pilkada dengan KPU dan KPI. Gugus tugas ini merupakan terobosan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada pileg dan pilpres 2014.
Nantinya, gugus tugas akan berkoordinasi untuk mengawasi iklan kampanye dan pemberitaan di media elektronik. Gugus tugas ini juga dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penulis : Falcao Silaban