• English
  • Bahasa Indonesia

Bentuk Satgas, Menpan akan Tindak ASN Nakal Selama Pilkada 2015

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan terhadap Netralitas dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara. Pembentukan Satgas tersebut bertujuan memberi sanksi tegas bagi ASN nakal yang terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.

"Pembetukan Satgas tersebut dengan tujuan memberikan pengawasan terhadap Netralitas ASN dan memberi rekomendasi sangsi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran, serta melakukan penjatuhan hukuman disiplin pada aparatur yang melakukan dan menggunakan aset negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi,  Yuddy Chrisnandi saat memberikan sambutan pada peresmian Satgas Pengawasan terhadap Netralitas dan Larangan Penggunaan Aset Pemerin tah bagi  Aparatur Sipil Negara di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).

Menurut Yuddy, pembentukan satgas ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawas Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam satgas tersebut, ASN memiliki tugas untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai diatur dalam peraturan perundang - undangan.

Pembentukan keanggotaan yang tergabung dalam Satgas, lanjut Yuddy, meliputi instansi terkait seperti, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretaris Negara, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, turut serta juga dalam satgas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Satgas netralitas ASN, ungkapnya, merupakan penguatan dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pilkada. Yakni Bawaslu, Kemendagri, Komisi ASN, dan BKN. Diharapkan satgas dapat menyasar lebih efektif dari sisi netralitas ASN, sementara Bawaslu fokus dalam  mengawasi tahapan pilkada yang disusupi ASN ‘nakal’.

"Kami memandang perlu membuat satuan tugas dalam pemilihan kepala daerah, yang merupakan tindak lanjut dari MoU bersama dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana beberapa waktu lalu,"ujar Yuddy.

Sebagai informasi, dalam rangka mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 tersebut, sebelumnya Menteri PANRB sudah mengeluarkan surat edaran menteri, yaitu SE Menteri No. B/2355/M.PAN-RB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sanksi akan dberikan kepada ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye dalam bentuk apapun, yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat.

 

 

Penulis : Hendru Wijaya

Foto : Muhtar Mahmud

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu