• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Upgrade Pemahaman Regulasi Sengketa

Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah, Muhammad, dan Nelson Simanjuntak saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 di Golden boutique hotel, Jakarta, Rabu (28/10).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI,  Muhammad menginstruksikan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk terus mengupgrade pemahaman regulasi penyelesaian sengketa. Harus ada upaya cerdas, lebih kreatif dalam memaknai dan mencari terobosan hukum dengan tetap mengindahkan norma normatif yang ada. Tentunya dengan tetap mempedomani UU, Perbawaslu, PKPU, serta memperhatikan surat edaran dan dengarkan arahan Bawaslu RI secara berjenjang.

"Penting untuk mengupdate regulasi penyelesaian sengketa dengan tetap berpedoman pada UU, Perbawaslu, PKPU, surat edaran dan arahan Bawaslu RI secara berjenjang," Ujarnya dalam sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Penyelesaian Sengketa dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2015 di Golden boutique hotel, Jakarta,  Rabu (28/10).

Muhammad menambahkan,  terhadap jajaran dibawah yang terindikasi tidak mempedomani UU, Perbawaslu, PKPU,  surat edaran dan arahan dengan baik, tidak berintegritas atau "masuk angin" itu tidak bisa ditoleransi. Jajaran yang terindikasi tidak netral harus segera di amputasi (diberhentikan) untuk menyelamatkan bagian-bagian yang lain. Kami (Bawaslu RI) yang akan melaporkan ke DKPP. Biar DKPP yang akan menentukan apakah pelanggarannya ringan atau berat.

"Apa boleh buat, kita (pengawas pemilu) akan mengamputasi bagian-bagian yang terindikasi  untuk menyelamatkan bagian tubuh (lembaga) yang lain", ujar mantan Panwas Sulsel itu.

Untuk itu, Muhammad menghimbau jangan terburu-buru menafsirkan dan mengambil keputusan sebuah kasus- kasus hukum yang bisa berimplikasi serius. Tetap berkoordinasi dan dengarkan arahan tingkat atas.

"Tetap perhatikan dan dengarkan arahan Bawaslu RI, " ujarnya.

Dalam pandangan pengawas pemilu, setidaknya ada 3 (tiga) standarisasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa baik dari subtansi masalah dan pembuatan keputusan sengketa.

Pertama, standarisasi yang telah dibuat Bawaslu RI agar tetap dipedomani. Kedua, penting untuk memahami legal standing pemohon. Mesti ada pengkajian pemahaman di starting awal. Apakah telah memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa. Ketiga, pembuatan surat keputusan sengketa tidak memunculkan multitafsir.

Dalam hal penyelesaian sengketa, Muhammad beri apresisi kepada jajaran yang dinilai telah berhasil dalam menangani pelanggaran dan penyelesaian sengketa termasuk pada tahap pencalonan terkait pilkada ini. Pengawas pemilu dinilai telah hadir memberikan solusi, memberikan jalan keluar yang konstitusional yang telah menyelamatkan hak warga negara, hak paslon, hak partai politik.

"Pengawas pemilu dinilai telah menyelamatkan demokrasi," ujar Muhammad.

Walapun bagian krusial pencalonan sudah selesai,  atas prestasi itu pengawas pemilu tidak boleh lengah. Muhammad mengharapkan semua tahapan mendapatkan prestasi yang didalamnya terkandung nilai - nilai integritas,  profesionalitas, independen, mandiri. Semua aspek substansi diharapkan tetap menyertai setiap langkah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.

"Nilai-nilai integritas,  profesionalitas, independen dan kemandirian tetap menyertai setiap langkah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan," sambungnya.

Rakornas ini bertujuan untuk mengevaluasi proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan oleh pengawas pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Melakukan konsolidasi data penyelesaian sengketa serta untuk memperoleh masukan dari KPU dan Mahkamah Agung (MA) dalam proses penyelesain sengketa selanjutnya.

Hal senada disampaikan Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak. Dia mengatakan, kewenangan sengketa merupakan kewenangan mahkota bagi pengawas Pemilu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Karena tidak semua panwas mempunyai pengalaman dalam menyelesaikan sengketa, pada awalnya kewenangan sengketa sangat dikhawatirkan. Tetapi dari hasil laporan penyelesaian sengketa, sekitar 95% proses sengketa telah dilaksanakan dengan baik. Ini merupakan suatu prestasi.

"Sekitar 95% proses sengketa telah dilaksanakan dengan baik. Ini merupakan suatu prestasi bagi pengawas pemilu," ujar Nelson.

Nelson menambahkan, pengawas pemilu akan tetap melakukan evaluasi. Sejauh mana proses sengketa itu telah dilakukan dan bagaimana melakukan perbaikan. Nantinya, catatan penting hasil evaluasi itu dipergunakan untuk memberikan catatan penting terhadap proses perbaikan peraturan perundang-undangan tentang politik.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah juga mengucapkan selamat kepada jajaran pengawas pemilu yang telah merealisasikan penyelesaian sengketa. Kawan-kawan pengawas pemilu telah menyelamatkan hak konstitusional warga negara, demikian juga hak konstitusional partai politik.

"Selamat kepada pengawas pemilu yang telah menyelamatkan hak konstitusional warga dan partai politik," ujar Narsullah.

Nasrullah menilai, walaupun secara maksimal kita (pengawas Pemilu) telah berusaha melakukan proses perbaikan, memang masih ada oknum yang mencoba untuk mengkerdilkan lembaga ini. Meskipun dalam wilayah penanganan pelanggaran hanya bersifat rekomendasi, tetap lakukan dalam wilayah penegakan sisi adminitrasinya.

"Ke depan kalianlah yang akan mengharumkan lembaga pengawas pemilu ini," ujarnya.

Penulis : Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu