Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Badan Pengawas Pemilu merilis indikasi pelanggaran pemilu dalam kampanye rapat umum yang dilakukan oleh 12 partai politik peserta pemilu, di Jakarta, Rabu (26/3). PDI Perjuangan dan Hanura menjadi partai yang terindikasi paling banyak melanggar dalam kampanye rapat umum.
Laporan yang disampaikan tersebut berdasarkan pengawasan Bawaslu dan jajarannya hingga Selasa (25/3) sore. Selain itu, Bawaslu juga menilai bahwa jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan tidak menggunakan metode yang sama untuk seluruh daerah, sehingga berpotensi merugikan peserta pemilu dan berpotensi konflik. Total seluruh pelanggaran yang terjadi dalam kampanye rapat umum hingga 25 Maret 2014 adalah sebanyak 287 kasus.
Modus indikasi pelanggaran yang terjadi dalam rapat umum yakni pelaksana kampanye yang tidak sesuai dengan daftar pelaksana kampanye yang didaftarkan, peserta kampanye tidak berdomisili di tempat kampanye, adanya dugaan pelaksana kampanye membagikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah, dan sebagainya.
Berikut adalah grafik indikasi pelanggaran yang terjadi dalam kampanye rapat umum hingga tanggal 25 Maret 2014 yang diawasi oleh Bawaslu.
No. |
Tren Indikasi Pelanggaran |
Parpol |
1. |
Pelaksana kampanye tidak sesuai dengan daftar pelaksana kampanye yang didaftarkan |
Golkar, PPP |
2. |
Petugas kampanye tidak didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya |
NasDem, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PPP |
3. |
Peserta kampanye yang hadir adalah WNI yang tidak berdomisili di derah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye |
NasDem, PKB, PDIP, Demokrat, Hanura, PBB |
4. |
Peserta pemilu tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye rapat umum kepada Kepolisian RI setempat |
NasDem, PKS, Gerindra, PAN, Hanura |
5. |
Kampanye mengganggu peraturan lalu lintas |
Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, PKPI |
6. |
Pelaksanaan kampanye dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu, tempat, daya tampung tempat dan hari ibadah agama |
Nasdem, PKB, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB. |
7. |
Adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilarang dalam pasal 86 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 |
NasDem, Golkar, Hanura |
8. |
Adanya dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu secara langsung ataupun tidak langsung |
NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, dan Hanura |
9. |
Kampanye melibatkan pejabat negara/pemerintah yang dilarang dalam pasal 86 ayat (2) UU 8 Tahun 2012 |
NasDem, PKB, Golkar, Demokrat, PPP, Hanura |
10. |
Keikutsertaan dalam kampanye: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, yang tidak memiliki ijin cuti |
NasDem, PDIP, Golkar, dan Hanura |
11. |
Penggunaan fasilitasi pemerintah oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota |
Nasdem dan Demokrat |
12. |
Melibatkan WNI yang tidak memiliki hak pilih |
NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, dan PBB |
Penulis/editor : Falcao Silaban