• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Umumkan Partai Politik Terindikasi Melanggar

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Badan Pengawas Pemilu merilis indikasi pelanggaran pemilu dalam kampanye rapat umum yang dilakukan oleh 12 partai politik peserta pemilu, di Jakarta, Rabu (26/3). PDI Perjuangan dan Hanura menjadi partai yang terindikasi paling banyak melanggar dalam kampanye rapat umum.

 

Laporan yang disampaikan tersebut berdasarkan pengawasan Bawaslu dan jajarannya hingga Selasa (25/3) sore. Selain itu, Bawaslu juga menilai bahwa jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan tidak menggunakan metode yang sama untuk seluruh daerah, sehingga berpotensi merugikan peserta pemilu dan berpotensi konflik. Total seluruh pelanggaran yang terjadi dalam kampanye rapat umum hingga 25 Maret 2014 adalah sebanyak 287 kasus.

Modus indikasi pelanggaran yang terjadi dalam rapat umum yakni pelaksana kampanye yang tidak sesuai dengan daftar pelaksana kampanye yang didaftarkan, peserta kampanye tidak berdomisili di tempat kampanye, adanya dugaan pelaksana kampanye membagikan uang atau materi lain kepada peserta pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah, dan sebagainya.  

Berikut adalah grafik indikasi pelanggaran yang terjadi dalam kampanye rapat umum hingga tanggal 25 Maret 2014 yang diawasi oleh Bawaslu.

 

alt

 

No.

Tren Indikasi Pelanggaran

Parpol

1.   

Pelaksana kampanye tidak sesuai dengan daftar pelaksana kampanye yang didaftarkan

Golkar, PPP

2.   

Petugas kampanye tidak didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya

NasDem, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PPP

3.   

Peserta kampanye yang hadir adalah WNI yang tidak berdomisili di derah pemilihan tempat pelaksanaan kampanye

NasDem, PKB, PDIP, Demokrat, Hanura, PBB

4.   

Peserta pemilu tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye rapat umum kepada Kepolisian RI setempat

NasDem, PKS, Gerindra, PAN, Hanura

5.   

Kampanye mengganggu peraturan lalu lintas

Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, PKPI

6.   

Pelaksanaan kampanye dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu, tempat, daya tampung tempat dan hari ibadah agama

Nasdem, PKB, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB.  

7.   

Adanya dugaan pelanggaran sebagaimana yang dilarang dalam pasal 86 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012

NasDem, Golkar, Hanura

8.   

Adanya dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau materi lainnya  kepada peserta pemilu secara langsung ataupun tidak langsung

NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, dan Hanura

9.   

Kampanye melibatkan pejabat negara/pemerintah yang dilarang dalam pasal 86 ayat (2) UU 8 Tahun 2012

NasDem, PKB, Golkar, Demokrat, PPP, Hanura

10. 

Keikutsertaan dalam kampanye: Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, yang tidak memiliki ijin cuti

NasDem, PDIP, Golkar, dan Hanura

11. 

Penggunaan fasilitasi pemerintah oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Nasdem dan Demokrat

12. 

Melibatkan WNI yang tidak memiliki hak pilih

NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, dan PBB

 

 

Penulis/editor            : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu