• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Tuduhan Tim Advokasi Prabowo Tak Berdasar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak menyayangkan nota protes/keberatan tim advokasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Nomor Urut 1 (Satu) Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terhadap kinerja lembaganya yang dinilai tidak profesional dan tidak adil.

“Kami sangat terganggu dengan nota protes yang disampaikan oleh Habiburokhman (Tim Advokasi Prabowo-Hatta) yang kami anggap tidak berdasarkan fakta. Jika dikatakan diskriminasi, kami menindaklanjuti dengan porsi yang sesuai dan sama untuk penindakannya untuk masing-masing kasus,” tegas Nelson, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6).

Nota protes yang sudah disampaikan juga ke media massa tersebut, menurut Nelson harus dilengkapi dengan bukti dan fakta bahwa baik dirinya selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran atau pun Bawaslu secara kelembagaan tidak profesional dan tidak netral dalam menyelesaikan kasus pelanggaran di Pilpres.

Selama ini, setiap kasus diselesaikan oleh Bawaslu dengan mekanisme yang ada dan sesuai prosedur. Kasus pelanggaran yang masuk diterima oleh staf, dibuat kajian hukum, dan dibahas dalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu.

“Nota protes (yang tidak berdasar) ini bisa mempengaruhi penilaian publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penting kami luruskan nota protes tersebut,” tambah Nelson.

 

Obor Rakyat dan Pink

Nota protes yang dilayangkan Habiburokhman, juga terkait dengan penanganan kasus Koran Obor Rakyat dan Tabloid Pink yang dilakukan oleh Bawaslu. Koran Obor Rakyat diduga merupakan bentuk kampanye hitam terhadap Capres dan Cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Sebaliknya, tabloid Pink diduga merupakan kampanye hitam terhadap Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.

Lebih lanjut, Nelson juga menjelaskan bahwa dalam menangani kasus Tabloid Obor Rakyat, pihaknya tidak pernah melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN). Selain itu, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian bukan atas laporan atau rekomendasi Bawaslu.

“Kami hanya memberikan masukan bagi kepolisian bahwa Obor Rakyat dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan kasus itu sendiri bergulir di Kepolisian atas laporan dari pihak lain, bukan kami,” ungkap Nelson.

Hal yang sama, juga dilakukan atas kasus Tabloid Pink. Pihaknya sudah memberikan masukan kepada Kepolisian. Tetapi mungkin kepolisian tidak menindaklanjuti karena tidak adanya laporan dari masyarakat atau tim kampanye yan diresahkan karena keberadaan tabloid tersebut.

“Soal ketidaktegasan, bukan kami yang tidak tegas, melainkan ada keterbatasan dalam Undang-Undang (UU No. 42/2008 tentang Pilpres),” cetus Nelson.

Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan nota protes kepada lembaga pengawas pemilu terkait dengan beberapa hal, diantaranya Bawaslu dianggap tidak adil dalam menangani kasus-kasus pelanggaran dalam Pilpres. Selain itu, Bawaslu juga dianggap memakai standar ganda dan tidak tegas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran pemilu di Pilpres 2014.

 

Penulis        : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu