• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tolak Jadi Penyalur Dana Saksi

Jakarta, Awaslupadu.Com - Ketua Bawaslu Muhammad tidak sepakat jika penyaluran dana saksi melalui Bawaslu karena pihaknya tidak punya cukup tenaga untuk mengelola dana tersebut meski dana tersebut diperlukan untuk mengawasi jalannya penghitungan suara di TPS. "Untuk pengawasan saja, masih butuh banyak tenaga di tiap daerah. Apalagi diminta menyalurkan anggaran itu, kami tidak punya perangkat,” papar Muhammad.

 

Prioritas Bawaslu adalah menjalankan tugas pengawasan agar terwujud Pemilu yang bersih. dengan terus memperjuangkan adanya mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di TPS daripada meributkan dana saksi. Dalam rapat antara Bawaslu, Menko Polhukam, Mendagri, dan Menkeu pada 28 Januari, pemerintah bersedia menyiapkan anggaran untuk dua mitra PPL di TPS dengan total dana untuk mitra PPL sekitar Rp 800 miliar. ”Pemerintah sudah setuju terkait mitra PPL. Peraturan presiden-nya, segera keluar. Ini yang sejak awal kami perjuangkan karena sesuai dengan tugas pengawasan,” tambah Muhammad.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyetujui sikap yang diambil Bawaslu terkait dana saksi. KPK berpendapat dana itu rawan diselewengkan. Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan, harus ada lembaga yang siap mengelola dana saksi, antara lain Komisi Pemilihan Umum atau Bawaslu. Pemerintah tidak dapat mengelola dana itu karena bukan penyelenggara Pemilu.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu