• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terima Kunjungan Komisi I DPR Aceh

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu RI Jalan MH. Thamrin No. 14 Jakarta, Jum’at (12/6). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak, dan Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, serta didampingi Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

Dalam kunjungannya Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh menyampaikan, maksud kunjungan mereka ke Bawaslu yaitu untuk membahas persiapan Pilkada di Aceh yang akan dilaksanakan pada tahun 2017. Provinsi Aceh kata dia, masih menyisakan persoalan yang belum terjawab terkait posisi Panwaslih sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 60 Undang-undang pemerintahan Aceh.

Selain itu juga, kata dia, terdapat  regulasi perbedaan posisi pengawas Pemilu di Aceh, karena terdapat dua Undang-undang yang menetapkan, Undang-undang 15 tahun 2011 dan Undang-undang pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006.

‘’Kami (DPRA) ingin bersinergi dengan Bawaslu terkait hal itu, agar tidak ada kendala dalam menghadapi Pilkada 2017 di Aceh,’’ tambahnya.

Dalam tanggapannya Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak menjelaskan, Bawaslu sebenarnya telah merencanakan bagaimana untuk segera menyelesaikan pengawas Pemilu di Aceh. Pada bulan April lalu Bawaslu RI telah melakukan kunjungan ke Bawaslu Aceh, dan Bawaslu RI juga menyempatkan waktu berkunjung ke Sekda Aceh, untuk membahas bagaimana menyelesaikan masalah pengawas Pemilu di Aceh.

Waktu itu tanggapan DPRA Aceh sangat baik, kata Nelson, mereka meminta kepada Bawaslu RI untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah pengawas Pemilu di Aceh supaya diterima secara bersama-sama.

 “Karena telah kita ketahui, pada tahun depan (2016) sudah memasuki tahapan Pilkada 2017,  termasuk Provinsi Aceh yang masih terbentur masalah pengawas Pemilunya,’’tambah Nelson

Selain itu Nelson Simanjuntak menegaskan, sejak awal sikap Bawaslu RI tidak mempermasalahkan terkait polemik pengawas Pemilu di Aceh. Tapi yang dipersoalkan oleh Bawaslu RI yaitu adanya regulasi perbedaan posisi pengawas Pemilu di Aceh. Di Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu itu sudah ada tentang peran dan tugas pengawas Pemilu. Sementara, di Aceh juga ada Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 yang mengatur penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, dan  sekaligus mengatur organ-organ pengawas Pemilunya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, itu juga mengatakan, melalui Bawaslu Provinsi Aceh, Bawaslu RI telah memberikan pendelegasian pembentukan pengawas Pemilu di Aceh berjumlah lima orang sesuai dengan Undang-undang pemerintahan Aceh.

‘’Karena atas dasar itu Bawaslu RI sangat mengharapkan Pilkada di Aceh berjalan dengan baik dan menghasilkan Pilkada yang demokratis sesuai harapan bersama. Dan akan terlaksana jika melibatkan pengawas Pemilu di dalamnya, pengawas Pemilu yang bersipat permanen ataupun yang adhoc,’’ungkapnya.

Penulis : Irwan

Editor   : Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu