• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tekankan Kehati-hatian Dalam Kelola Lembaga Publik

Bandung, Badan Pengawas Pemilu – Setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat aturan/pedoman unit pengendalian gratifikasi. Dalam hal ini   Bawaslu sendiri telah mengeluarkan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 tahun 2015 yang isinya bagaimana cara bekerja untuk unit pengendalian gratifikasi di Bawaslu. Demikian disampaikan oleh Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro saat memberi sambutan pada Bimbingan Teknis atau Training Of Trainer (TOT) Implementasi pusat pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI di Gedung Sate Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/8).

Selain itu Gunawan mengatakan terkait peran Bawaslu yang dianggap sangat strategis pada Pemilu Legslatif dan Pemilu Presiden tahun 2014, sehingga dapat dipastikan peran Bawaslu juga bisa menentukan eksistensi atau keberhasilan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan akhir tahun 2015 dan sangat mungkin juga akan berkaitan dengan gratifikasi.

Tentunya, lanjut Gunawan, setelah kegiatan ini Bawaslu RI akan menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia bahwa Bawaslu telah mempunyai/mengeluarkan peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2015, dan diharapkan dapat dipatuhi oleh Bawaslu pusat sampai ke tingkat paling bawah.

‘’Mematuhi Perbawaslu tersebut salah satu cara Bawaslu membangun sistem integritas nasional dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang demokratis, bebas dari gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara,’’tegasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan bahwa, Lembaga yang dipimpinya bekerja di wilayah publik, bekerja mengelola kepentingan dan anggaran publik. Jadi atas dasar itu ia mengingatkan kepada seluruh jajarannya sampai ke tingkat bawah untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu.

Saya menganalogikan hal ini seperti kita berkendara di jalan raya, mungkin kita sudah hati-hati, seperti kendaraan yang sehat, mematuhi lalu lintas, tapi terkadang ada oknum-oknum pengendara lain yang bisa jadi mencelakakan kita dengan tidak mematuhi peraturan.’’Jadi saya ingatkan kembali kepada Bawaslu pusat sampai jajaran ke bawah untuk lebih hati- hati kalau tidak ingin tergelincir/kecelakaan seperti yang saya analogikan,’’pungkasnya.

Seperti diketahui, gratifikasi dapat diperoleh dari penjelasan pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang isinya menjabarkan tentang pemberian dalam arti luas, pemberian berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya.

Definisi diatas menunjukan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna pemberian yang bersifat netral. Suatu pemberian menjadi gratifikasi yang dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Penulis : Irwan

Editor   : Ali Imron

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu