Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka pelaksanaan manajemen kepegawaian yang didukung dengan data informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas, dan tepat waktu berbasis teknologi informasi terintegrasi, maka Bawaslu perlu mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian. Selain itu Bawaslu perlu mengatur sistem informasi manajemen kepegawaian di lingkungan Bawaslu guna meningkatkan pengintegrasian data dan informasi kepegawaian, sistem informasi dan sumber daya manusia dalam mengelola sistem informasi manajemen kepegawaian (Simpeg) di lingkungan Bawaslu.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, Tagor Fredy dalam rapat pembahasan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dilaksanakan di Bogor, Kamis (3/9).
“Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman atau acuan bagi seluruh unit kerja lingkup Bawaslu dalam pengelolaan data kepegawaian sehingga dapat mempercepat pengelolaan dan penyajian data dan informasi kepegawaian yang akurat, berkualitas dan tepat waktu sebagai pendukung manajemen kepegawaian” jelas Tagor.
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Simpeg Bawaslu) adalah sistem berbasis komputer yang menghasilkan, menyimpan mengelola, mengirim, dan atau menerima data dan informasi kepegawaian secara online yang akurat, berkualitas dan tepat waktu sebagai upaya pelaksanaan manajemen kepegawaian.
Tagor menjelaskan bahwa peraturan mengenai Simpeg ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kepegawaian, data dan informasi manajemen kepegawaian, dan mengoptimalkan belanja pegawai. “Sasaran peraturan ini adalah untuk tercapainya kelancaran administrasi kepegawaian khususnya dalam rangka penyajian data kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu sehingga mendukung tugas pimpinan Bawaslu dalam mengambil keputusan,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak. Ia mengatakan Simpeg ini bukan hanya memudahkan pengelola kepegawaian, tetapi memberikan masukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tentang seseorang yang mempunyai kompetensi untuk mengisi jabatan struktural yang kosong. Selain itu Nelson menyampaikan peraturan mengenai Simpeg ini apakah akan menjadi peraturan Bawaslu atau peraturan Sekretaris Jenderal Bawaslu akan diputuskan kemudian.
Pengaturan Simpeg yang terdiri atas data dan informasi kepegawaian, pengelola simpeg Bawaslu, mekanisme pelaksanaan simpeg Bawaslu, dan sarana dan prasarana ini dihadiri pula oleh Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, Kepala Bagian SDM dan Tata Usaha Pimpinan, Roy Siagian, Kabag Pengawasan Harimurti Wicaksono, Kasubbag Perundang-Undangan, Yusuf Adinugraha, Kasubbag Persuratan dan Arsip, Waller Lumban Gaol, Kasubbag Tata Usaha Pimpinan, Iris Pramono, Tim Asistensi Bawaslu, Yulianto, Abdul Ghofur, Heri Joko, Muslim Aisha, beserta staf bagian hukum. Penyusunan draft peraturan Simpeg ini menghadirkan narasumber dari Kemenkumham, Wahyudi, Hendra dan Malik Tanjung, dan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Setiyanto dan Farhan Abdi.
Penulis: Christina Kartikawati
Editor: Haryo Sudrajat