• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sosialisasikan PP No. 39 Tahun 2006 dan Aplikasi TEPPA

altJakarta - Bawaslu.Biro Administrasi Setjen Bawaslu RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 dan Aplikasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA) yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Provinsi se-Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Mercure Convention Centre Ancol pada 26-28 Maret 2014 ini, dimaksudkan untuk menambah pengetahuan dan nilai tambah dalam penyusunan laporan pembangunan dan serapan anggaran di lingkungan Bawaslu dan jajarannya.

Pelatihan tersebut dibuka langsung oleh Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro. Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa pelaporan dengan sistem TEPPA wajib dilakukan per 3 (tiga) bulan. Demi mempercepat pelaporan, pelatihan ini sangat diperlukan untuk mengetahui tata cara mengisi sistem yang sudah dibuat oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) yang selanjutnya sistem akan langsung terkoneksi ke UKP4. “Dengan sistem itu langsung akan ketahuan berapa penyerapan anggaran di masing-masing satuan kerja,” imbuhnya.

Latar belakang realisasi penyerapan anggaran yang belum maksimal, menjadi alasan dibentuknya TEPPA oleh Presiden. Diharapkan dengan penyerapan anggaran yang tepat dan cepat, pemerintahan yang baik (good governance) dapat segera terwujud, kata Asisten Kepala UKP4 Sarma Marpaung saat memberikan materi.

Mengenai PP 39 Tahun 2006, peraturan ini difokuskan pada pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan untuk kegiatan Pemerintah Pusat, yang merupakan dana Kementerian/Lembaga (pusat), dekonsentrasi (provinsi), dan tugas Pembantuan (kabupaten/kota), jadi tidak memfokuskan pada kegiatan daerah yang dibiayai dana desentralisasi. Materi Sosialisasi PP 39 Tahun 2006 ini disampaikan oleh Mardiah Thamrin dari Direktorat Sistem dan Pelaporan Evaluasi Kinerja Pembangunan, Bappenas.

Ia menjelaskan bahwa menurut PP No. 39 Tahun 2006, evaluasi merupakan rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar. Evaluasi harus dapat memberikan informasi yang dapat dipercaya dan bermanfaat, untuk memberikan input ke dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan. Selanjutnya evaluasi dapat dilakukan pada tahap Perencanaan (ex-ante), tahap Pelaksanaan (on-going) dan tahap Pasca-Pelaksanaan (ex-post). “Pelaksanaan PP ini juga akan menentukan baik atau tidaknya proses penyelenggaraan kepemerintahan, baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan keuangan,” tandasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bendahara, Kepala Biro, Kabag dan Kasubbag di lingkungan Biro Administrasi serta Pengawasan Internal. Acara ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Muhammad (28/03). Di akhir kegiatan Sekretariat Jenderal Bawaslu menyerahkan lebih dari 60 unit scanner kepada seluruh sekretariat Bawaslu Provinsi. Nantinya alat tersebut diharapkan mampu menunjang kelancaran kinerja pelaporan dan kebutuhan lainnya selama Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014.

 

Penulis: Ali Imron

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu