• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Laporan Pengawasan ke DPD RI

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengundang para pimpinan Bawaslu RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, Selasa (13/5) terkait kinerja tugas pengawasan selama proses Pemilu legislatif 2014. Rapat yang dilaksanakan di Gedung sidang DPD RI tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Alirman Sori dan dihadiri pimpinan Bawaslu, Muhammad dan Nelson Simanjuntak. Turut hadir  asisten operasi Kepolisian RI Irjen. Arif Yunadi dan DT  Sidabutar dari bagian Teknis Gakkumdu Kejaksaan Agung.  

Dalam RDP tersebut Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan keterangan hasil kerja Pengawasan tahapan Pileg 2014. Muhammad menyatakan bahwa selama masa rekapitulasi perolehan suara secara nasional Pemilu legislatif 2014, Posko Pelaporan pelanggaran Pemilu yang berada di Bawaslu RI sampai dengan tanggal 9 Mei 2014 tercatat sebanyak 211 laporan dugaan pelanggaran.  Diantaranya terdapat trend pelanggaran Pemilu pada Masa Tenang, masa pemungutan dan  penghitungan suara di tahun 2014 diantaranya sebagai berikut:

Pelanggaran Administrasi Pemilu

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Pelanggaran Kode Etik

a.        Surat Suara didistribusikan tidak sesuai dengan Dapil

b.        Kekurangan Surat Suara

c.        Surat suara sudah dicoblos sebelum pelaksanaan Pemungutan suara

d.        Kekurangan Formulir C1

e.        Adanya Formulir C1 yang tidak berhologram

a.        Politik uang pada masa tenang

b.        Pemilih menggunakan Hak Pilih lebih dari satu kali

c.        KPPS mencoblos surat suara yang tidak digunakan

d.        Kampanye di luar jadwal (pada masa tenang)

e.        Orang menggunakan C-6 Pemilih lain.

a.        KPPS mencoblos surat suara yang tidak digunakan

b.        Perubahan C1 dan D1 yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu

c.        Pemungutan Suara tertunda dilakukan karena KPPS blm dibayar

d.        KPPS membagikan kartu nama Calon Legislatif pada saat pembagian C-6 kepada Pemilih

Sampai saat ini Bawaslu masih terus melakukan updating secara periodik terhadap perkembangan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengawas Pemilu seluruh Indonesia.

Sementara itu, menurut keterangan Arif, Kepolisian RI menangani Tindak Pidana Pemilu hasil penyerahan dari Bawaslu dan Panwaslu sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 berjumlah 315 kasus, dengan perincian 53 kasus sebelum kampanye, 50  kasus masa kampanye, masa tenang  42 kasus serta masa pemungutan dan penghitungan suara berjumlah 170 kasus. Arif juga menambahkan, dari 315 kasus terdapat lima kategori tindak pidana pemilu yang paling menonjol diantaranya Politik uang 81 kasus, coblos lebih dari satu TPS 46 kasus, penggelembungan suara  28 kasus, coblos dengan identitas lain 83 kasus dan kampanye di luar jadwal 20 kasus. Dalam kesempatan itu Sidabutar menyampaikan dalam rapat, menurut catatan jumlah perkara Pemilu (yang terlapor) yang diterima sentra Gakkumdu Kejaksaan sampai dengan tanggal 13 Mei berjumlah 114 perkara. 

Menjawab pertanyaan anggota DPD RI atas persoalan eksekusi rekomendasi baik itu pidana maupun administrasi Pemilu, Muhammad mengatakan bahwa sudah ratusan rekomendasi yang telah dikeluarkan baik ke KPU maupun ke Kepolisian. Namun ada hal yang bisa ditindaklanjuti dan harus berhenti. Ia menambahkan bahwa setelah Bawaslu memberikan rekomendasi, tindak lanjutnya terserah KPU.  

Secara regulasi Bawaslu memiliki keterbatasan dalam hal  eksekutorial terhadap pelanggaran administrasi maupun pidana. Ketua Bawaslu RI berharap ke depan undang-undang Pemilu yang baru bisa memberikan wilayah eksekusi. Selain itu untuk Pemilu berikutnya Bawaslu akan mengusulkan ke DPR yang baru tentang rekapitulasi suara agar kotak suara harus diantar dari TPS langsung ke Kabupaten.

Terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU dan jajarannya tentang upaya perbaikan dokumen hasil pemilu selama proses rekapitulasi yang tidak dapat dilaksanakan, Bawaslu telah meminta agar KPU menyampaikan penjelasan secara resmi, rinci dan spesifik, alasan yang mendasari rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan. Selain itu Bawaslu juga meminta kerjasama KPU RI dan jajarannya agar memberi informasi, akses dokumen serta keterangan lain yang diperlukan selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Parpol dan Caleg dan penetapan hasil pemilu secara nasional.

 

Penulis                 : Ali Imron

Editor                    : Falcao Silaban 

 

alt

Keterangan

Pimpinan Komite I Ketua Komite I DPD RI, Alirman Sorish dan Wakil Ketua Komite I Abdurachman memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Bawaslu, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, di Gedung Sidang DPD, Jakarta, Selasa (13/5). Dalam pertemuan tersebut DPD mendengarkan tentang banyaknya pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 lalu. 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu