• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Sampaikan Kesiapan Hadapi Pilkada Serentak

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dasar hukum pelaksanaan Pilkada tercantum pada Undang-Undang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Undang-undang ini menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan Pilkada Serentak nanti, kata Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat menjadi narasumber rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Balai Kartini Jakarta, Senin (4/5).

Lebih lanjut mantan ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini mengatakan, asas dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu mengorientasikan kepada kepatuhan penyelenggara atas prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan dalam proses penyelenggaraan. Bawaslu ingin memastikan Pilkada nantinya sudah maju lebih jauh dalam kerangka yang lebih demokratis dan memberikan pendidikan politik yang baik terhadap Masyarakat.

Strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pertama adalah meningkatan kerjasama dan kordinasi antar lembaga dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada Stakeholders dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada mendatang serta melakukan upaya peringatan dini yang disampaikan kepada partai politik, pasangan calon, KPU selaku penyelenggara dan pihak-pihak yang menjadi partisipan dalam konteks Pilkada, kata Daniel.

Selain itu pimpinan Bawaslu RI termuda ini juga menyampaikan terkait publikasi, Bawaslu berhak menyampaikan apapun hal penting dalam pengawasan di setiap level dan tingkatan. Publikasi ini salah satu bentuk pengawasan, dan publikasi yang disampaikan oleh Bawaslu menyangkut banyak hal, terutama persoalan yang menghambat terjadinya Pilkada secara demokratis.

Pada Pengawasan Pilkada serentak desember mendatang, sebagai pengawas, Bawaslu memiliki doktrin dalam hal definisi, melakukan kegiatan pengamatan, pengkajian, pemeriksaan dan penilaian, tujuannya ingin memastikaan agar Pilkada berjalan secara luber dan adil, jelasnya.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada nanti, mulai dari tahapan pengumuman pendaftaran calon, penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan  sampai tahapan pelantikan, pengawas Pemilu akan terus melakukn aktivitas mulai dari pengkajian, pengamatan, pemeriksaan sampai pada penilaian.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pengawasan yang aktif, Bawaslu akan melakukan penindakan sebagai pengawas Pemilu jika terjadi pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran pidana Pemilu, maka ini menjadi tugas kepolisian untuk melakukan penyidikan lalu dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan. Bilamana pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan pasangan calon, maka disampaikan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Penulis : Irwan

editor   : Ahmad Ali Imron

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu