• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Rilis TPS Rawan, Kalbar Tertinggi

Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron saat mempresentasikan potensi rawan TPS di sejumlah daerah dalam rangka tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di Jakarta, Rabu (18/11).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis jumlah tempat pemungutan suara  (TPS) rawan pelanggaran pada 9 Desember 2015 nanti, di Jakarta, Rabu (18/11). Dari data yang ada, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS yang paling rawan terbanyak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, ada lima tolak ukur dalam menentukan TPS yang rawan, diantaranya TPS yang rawan logistik, TPS yang rawan terhadap daftar pemilih, TPS yang rawan politik uang, TPS yang rawan keterlibatan penyelenggara negara, dan TPS yang rawan ketaatan prosedur.

“Ini merupakan tindak lanjut dari indeks kerawanan pemilu (IKP) yang kita telah luncurkan sebelumnya,” ujar Daniel, saat menyampaikan rilis potensi rawan TPS.

Dia menyebut bahwa Provinsi Kalimantan Barat yang paling rawan dengan 3.192 TPS yang dianggap rawan dalam hal daftar pemilih, 2.497 TPS yang rawan dalam logistik, 3.990 TPS yang rawan politik uang, 2.619 TPS yang  rawan keterlibatan penyelenggara negara, dan 2.578 TPS yang rawan ketaatan prosedur.

Selain itu, sebanyak 2.181 TPS di Nusa Tenggara Timur  rawan terhadap daftar pemilih dan 2.119 rawan logistik. Untuk TPS rawan politik uang, Jawa Timur berada di peringkat kedua dengan jumlah 1.113 TPS, sedangkan TPS yang rawan keterlibatan penyelenggara negara adalah Banten sebanyak 2.270 setelah Kalbar.

Sementara itu, untuk tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, TPS paling rawan dalam kategori rawan akurasi data pemilih ada di Provinsi Kalimantan Utara dengan jumlah 494 TPS dan 440 TPS rawan ketersediaan logistik. Sedangkan TPS yang paling banyak rawan politik uang ada di provinsi Bengkulu sebanyak 1.102, dan 1.368 TPS paling rawan keterlibatan penyelenggara negara. Provinsi Sulawesi Utara, paling banyak TPS yang rawan dalam ketaatan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sebanyak 551 TPS.

“Peta kerawanan ini akan terus berkembang di kemudian hari. Ke depan bisa saja menurun atau naik. Kita sampaikan sekarang agar mudah diukur. Ini merupakan bentuk pencegahan berbasis TPS,” pungkas Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menambahkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari pelaksanaan Pilkada. Pada tahapan ini, diduga akan banyak sekali pelanggaran yang timbul.

“Potensi kerawanan ini juga untuk mengingatkan KPU soal profesionalitas kerja para penyelenggaranya, yang berpotensi untuk menjadi pelanggaran. Pemungutan dan penghitungan suara akan banyak pelanggaran pidananya,” tegasnya.

Untuk mencegah kerawanan tersebut terjadi, Bawaslu sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwas Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk mendukung tugas Panwas dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “Mekanisme pengawasan khusus juga sedang dirumuskan agar panwas menerjemahkan kebijakan ini dengan pengawasan yang maksimal,” jelasnya.

 

Penulis                       : Falcao Silaban

Foto                            : Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu