• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu RI Sosialisasikan Peraturan Jadwal Retensi Arsip

Bogor, Badan Pengawas Pemilu -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA), Jumat (29/5). Peraturan tentang manajemen kearsipan tersebut disosialisasikan kepada perwakilan Bawaslu seluruh provinsi dan staf Bawaslu RI.

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro saat membuka acara mengatakan, adanya jadwal retensi arsip menjadikan petugas arsip atau arsiparis dapat melakukan penyusunan arsip secara langsung dan sistematis berdasarkan pedoman yang sah. Sehingga diketahui arsip-arsip yang bernilai guna untuk disimpan.

"Dengan Peraturan 21/2014 tentang JRA, kita bisa tahu arsip yangdihanguskan atau musanhkan yang tahun berapa saja. Jenisnya sudah jelas karena pedomannya sudah sah," kata Gunawan di Hotel Grand Cempaka, Bogor.

Sebagai lembaga negara yang terbilang baru, Bawaslu menurut Gunawan, harusnya sedini mungkin bisa menertibkan semua urusan kearsian. Tata kelola arsip yang baik diharapkan menjadi komitmen bersama bagi jajaran Bawaslu dari pusat hingga provinsi dan kabupaten/kota.

"Organisasi kita baru, alangkah lebih baiknya kalau dari awal sudah tertib arsipnya. Ditata dengan baik, dan kita harus punya komitmen yang sama untuk mengelola arsip ini," ujarnya.

Sekjen pertama Bawaslu itu menginginkan apa yang sudah dilakukan Bawaslu RI pada pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 lalu diikuti Bawaslu provinsi. Bawaslu RI sudah menyerahkan dokumen arsip berupa putusan sengketa pemilu dan putusan kode etik pemilu kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Bawaslu menghadirkan beberapa narasumber dalam acara sosialisasi ini. Antara lain Deputi Bidang Pembinaan ANRI, Dr Andi Kasman, Kasubdit Akuisisi Arsip ANRI Drs Tato Pujiarto, dan Arsip Ahli Bambang Irawan SH, M.HUM.

Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Bawaslu terdiri dari Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif. Jadwal Retensi Arsip merupakan alat yang amat penting dalam manajemen kearsipan. Lantaran dapat memberi sumbanyan nyata dan upaya peningkatan efisiensi operasinal instansi. Serta memberi proteksi terhadap arsip yang memuat informasi dan bernilai guna tinggi.

Penulis/Foto : Nofia Herawati
Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu