Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan pemetaan terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) seluruh provinsi di Indonesia. Hasil pemetaan tersebut tidak hanya ditujukan untuk kesiapan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, tetapi juga menyongsong Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI) Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengatakan, IKP merupakan upaya yang dilakukan Bawaslu untuk mendeteksi potensi-potensi masalah dalam penyelenggaraan pemilu. Indeks yang dihasilkan menurutnya akan melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk mencegah dan mengantisipasi pelanggaran pemilu tidak terjadi.
Selain itu, lanjut Ferdinand, IKP akan dijadikan sebagai peta besar dalam menyongsong pileg dan pilpres yang diagendakan dilaksanakan pada 2019 nanti. “Indeks ini bisa menjadi semacam persepsi tetapi dilengkapi data dan instrumen yang terukur. Ujung dari IKP ini untuk persiapan pileg dan pilpres 2019. Nanti ingin kita tune in-kan ke Indeks Demokrasi Indonesia,” kata dia saat membuka rapat Pemaparan IKP 11 Provinsi di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/6).
IKP disusun oleh Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Biro H2PI Bawaslu. Pada kesempatan itu, dipaparkan IKP dari 11 Bawaslu provinsi. Terdiri atas Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kalimantan Selatan, Bawaslu Kalimantan Tengah, Bawaslu Sulawesi Utara, Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Bawaslu Kepulauan Riau. Kemudian Bawaslu Sulawesi Selatan, Bawaslu Nusa Tenggara Barat, Bawaslu Bali, dan Bawaslu Kalimantan Barat.
Dari pemaparan yang disampaikan staf Bagian ATP, terlihat persoalan di semua provinsi hampir sama. Responden, dalam hal ini Panwaslu Kabupaten/Kota dinilai masih kurang paham tentang instrumen dalam IKP. Misalnya tentang persoalan anggaran, daftar pemilih tetap (DPT), keberadaan relawan, pemantau pemilu hingga instrumen menyangkut dana bantuan sosial (bansos).
Akibatnya, data IKP dari 11 provinsi tersebut masih belum lengkap. Khususnya data-data yang harus diisi Panwaslu kabupaten/kota. Oleh karena itu, Ferdinand meminta semua Bawaslu provinsi mengintensifkan komunikasi dengan Panwaslu kabupaten/kota. Serta memandu panwaslu untuk memudahkan pengisian instrumen IKP tersebut. Terkait data dana bansos, Bawalsu provinsi juga diminta meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pekan lalu, IKP dari 10 provinsi sudah dipaparkan. Artinya, IKP dari 21 provinsi sudah siap untuk diolah lebih lanjut. Bawaslu menjadwalkan data IKP dari semua provinsi di Indonesia bisa dirampungkan pada Juli 2015 nanti. Sehingga bisa dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi instrumen bersama dalam meningkatkan fungsi pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan pilkada serentak, pileg dan pilpres.
Penulis : Ira Sasmita
Foto : Wisnu Broto