• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Panggil Calon Petahana dan Sekda Kota Bontang

Pimpinan Bawaslu RI memperlihatkan kepada Calon Wakil Walikota Bontang yang merupakan calon petahana Isro Umarghani dugaan pelanggaran yang dilakukannya, Senin (2/11).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pencalonan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di Bontang Tahun 2015 dan pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye oleh pasangan calon petahana, Bawaslu mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI, Senin (2/11).

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Walikota Bontang sekaligus merupakan calon petahana Isro Umarghani yang didampingi oleh pengacaranya, Ketua Panwas Kota Bontang Agus Susanto, Ketua KPU Bontang Suardi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bontang Muhammad Syirajudin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Yuliatinur, serta Asisten Komisioner Bidang Promisi dan Advokasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Restog.

Dalam penyampaiannya, Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah mempertanyakan soal pemasangan iklan banner di media lokal Bontang yang menampilkan foto petahana. Selain itu juga meminta klarifikasi mengenai spanduk program daerah yang disertai foto yang dipasang di beberapa sudut jalan Kota Bontang.

“Kami meminta klarifikasi dengan maksud agar informasi yang kami terima bisa berimbang. Apakah memang menjadi program rutin sebelumnya karena semua bentuk pemasangan ini didanai oleh APBD sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye. Pun halnya dengan ASN yang tidak boleh dilibatkan,” ujar Nasrullah.

Pemasangan foto petahana, kata Nasrullah, mengandung unsur pemberian informasi mengenai kandidat. “Definisi kampanye tidak lagi kumulatif melainkan alternatif. Jadi sepanjang memperkenalkan atau menampilkan kandidat melalui media apapun sudah termasuk kampanye. Foto termasuk memberi informasi dalam rangka memperkenalkan. Padahal meski tidak menggunakan foto ini, akan tetap sampai informasinya. Apalagi pemasangan ini dilakukan oleh ASN yang berada di SKPD yang terlibat,” tegas Nasrullah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Bontang menjelaskan dirinya bersama dengan Walikota Bontang yang merupakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2015 tidak berniat untuk menggunakan fasilitas daerah dalam berkampanye. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihaknya tidak ada kaitannya dengan kampanye karena program yang dilakukan adalah program rutin yang sudah dijalankan jauh sebelum pencalonan.

“Menurut kami, pengertian kampanye adalah menyampaikan visi dan misi, menyampaikan program, dan mengajak untuk memilih. Sepanjang tidak mengandung persepsi itu, tidak termasuk kampanye. Maka apa yang kami lakukan di pemerintahan ini bukan termasuk kampanye,” jelas Isra.

Mengenai pemasangan foto, sambungnya, sejauh ini tidak ada larangan mengenai pemasangan foto yang ada di media massa. Kalau memang mau melarang, harusnya seluruh Indonesia dilarang. “Apa yang kami lakukan ini bisa terjadi di seluruh indonesia. Sebaiknya, Bawaslu instruksikan saja ke seluruh petahana di Indonesia bahwa tidak boleh memasang foto dalam melaksanakan program daerah,” ujarnya.

Isra juga menuturkan dirinya bersama dengan calon walikota bertekad tidak ingin mempolitisasi ASN. “Kami tidak ingin setiap lima tahun ada gesekan di ASN,” tegasnya.

Penulis: Pratiwi Eka Putri

Foto: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu