• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta Keterangan Gerindra terkait Pelibatan Anak

altJakarta, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta keterangan dari Partai Gerindra terkait dengan dugaan pelanggaran pelibatan warga negara yang tidak punya hak pilih (anak) dalam kampanye rapat umum yang diselenggarakan di Stadion Gelora Bung Karno, beberapa waktu silam.

“Hari ini diminta keterangannya sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye rapat umum yang dilakukan oleh Partai Gerindra,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah saat meminta keterangan dari Partai Gerindra, di Jakarta, Jumat (28/3) siang.

Dari klarifikasi tersebut, Nasrullah menanyakan sejumlah pertanyaan tentang pelaksana dan pelaksanaan kampanye Partai Gerindra. Bawaslu ingin mendapatkan keterangan apakah, pelibatan anak oleh Partai Gerindra mengandung unsur pelanggaran.

Dari fakta terungkap, Gerindra diduga masih melibatkan sejumlah warga negara yang tidak memiliki hak pilih saat melakukan kampanye rapat umum di Stadion Gelora Bung Karno yang dihadiri oleh sekitar 130 ribu massa.  

Sementara itu, Kuasa Hukum Gerindra Habiburokhman yang hadir mewakili partai berlambang garuda tersebut, menyatakan bahwa kampanye Partai Gerindra di stadion Gelora Bung Karno dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta. Ia juga membantah, jika partainya melibatkan anak-anak dalam kampanye itu.

“Walaupun dalam masa kampanye rapat umum, tetapi itu kampanye terbatas apel akbar kader Gerindra, dan yang diundang hanya kader-kader Gerindra. Jadi, tidak mungkin kami melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih, karena mereka bukan kader Gerindra,” katanya.

Dalam melengkapi keterangan yang diperlukan, Bawaslu juga akan segera memanggi beberapa pihak terkait untuk dapat melengkapi kajian sebelum dikeluarkan rekomendasi, baik rekomendasi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran tindak pidana.

Sebelumnya, Bawaslu sudah merekomendasikan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait dengan dugaan serupa. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memproses kasus tersebut sebagai tindak pidana.

 

Penulis/editor            : Falcao Silaban

 

alt

Suasana klarifikasi yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3) terhadap Partai Gerindra dalam dugaan pelanggaran kampanye pelibatan WNI tidak punya hak pilih dalam rapat umum Gerindra di Stadion Gelora Bung Karno.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu