• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Menghimbau Caleg Incumbent Tidak Berkampanye di Masa Reses

Jakarta, Bawaslu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan, masih terdapat oknum caleg incumbent yang melakukan kampanye saat moment reses anggota DPR. Bahkan, jauh-jauh hari sebelum mendekati Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, serangan kampanye caleg incumbent saat reses DPR gencar dilakukan.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, pelaksanaan reses anggota DPR di masa kampanye berpotensi bagi caleg incumbent menggunakan waktu reses itu untuk melakukan kampanye dan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) caleg yang bersangkutan. Secara tegas, Bawaslu melarang hal tersebut dilakukan.

“Di dalam masa reses, terdapat fasilitas negara. Karena itu, tidak dibenarkan jika caleg melakukan reses sembari berkampanye,” kata Muhammad, saat menjadi narasumber dalam dialog nasional Mewujudkan Pemilu Berkualitas, yang diselenggarakan Radio Republik Indonesia (RRI) di Jakarta, Rabu (26/2).

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu dan jajaran pengawas Pemilu di daerah, ada oknum anggota DPR saat ini yang menjadi caleg untuk Pemilu 2014 terindikasi melakukan kampanye dengan memboncengi masa reses. Akibatnya, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan teguran kepada oknum caleg incumbent tersebut.

Karena itu, kata Muhammad, Bawaslu menghimbau agar caleg incumbent tidak berkampanye saat masa reses. Selain itu, masa reses yang telah ditetapkan DPR diharapkan tidak melebihi waktu yang seharusnya, apalagi jika sudah memasuki tahapan kampanye hingga usainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Muhammad, jika masa reses anggota DPR dilaksanakan menjelang Pemilu 2014, maka caleg incumbent berpotensi untuk melakukan kampanye akan sangat besar. Padahal, mereka dibiayai oleh negara. Temuan Bawaslu dan Panwaslu itu malah dianggap salah oleh DPR. "Anehnya, kita dianggap memata-matai reses DPR. Ini yang sangat kita sayangkan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin mengaku keberatan jika pihaknya harus bekerja saat masa kampanye dimulai, sedangkan calon non-incumbent justru bebas berkampanye. “Di mana prinsip keadilan dan kesamaan yang harusnya dijunjung dalam pemilu,” ujar Wasekjen DPP Partai Golkar tersebut. *** (hms/fs/sap)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu