• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Laporkan Jajarannya ke DKPP

Pimpinan Bawaslu Nasrullah dan Tim Asistensi Bawaslu Deytri Aritonang, dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Rabu (28/10).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenuhi janjinya untuk menindak jajarannya yang terindikasi tidak netral atau “masuk angin”. Lewat Pimpinannya, Nasrullah, Bawaslu berencana melaporkan Panwas Kota Manado ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal itu disampaikan Nasrullah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/10). Dalam keterangannya Panwas Kota Manado tidak mengindahkan instruksi Bawaslu RI agar menahan diri dan tidak memberi rekomendasi terhadap kasus pencalonan Jimmy Rimba Rogi.

“Padahal jelas disampaikan agar Panwas Manado bersabar dulu menunggu SK dari Kemenkumham, perihal kasus yang terjadi pada salah satu calon. Panwas langsung ambil sikap saja, bahwa calon tidak ada masalah dan memenuhi syarat. Untuk itu, Bawaslu memerintahkan Panwaslu Manado diberhentikan,” tuturnya.

Pihaknya, tambah Nasrullah, sudah meminta keterangan dari Panwas Kota Manado. Dari keterangan tersebut maka Bawaslu mengambil kesimpulan bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dan Bawaslu segera mengambil langkah memberhentikan sementara Panwas Kota Manado selain melaporkannya untuk diperiksa di sidang DKPP.

“Sementara itu, kewenangan Panwas Kota Manado akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara,” tambah Nasrullah.

Sebelumnya, Panwas Kota Manado diduga mengabaikan instruksi Bawaslu agar tidak mengeluarkan rekomendasi tentang adanya dugaan pelanggaran dalam pencalonan Jimmy Rimba Rogi, yang berstatus hukum narapidana dengan masa pembebasan bersyarat akibat tindak pidana korupsi pada waktu ia menjadi Walikota Manado periode lalu.

Menurut berbagai sumber di media, Jimmy Rimba Rogi yang dicalonkan oleh PAN dan Partai Golkar ini telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kota  Manado. Mantan Walikota Manado ini juga diharuskan mengganti kerugian negara  senilai Rp 64 Miliar subsider 2 tahun penjara. Jimmy Rimba Rogi kemudian dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

 

Penulis                 : Falcao Silaban

Foto                     : Hendru Wijaya

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu