• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Klarifikasi Ikrar dan Ali Masykur

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta keterangan kepada Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa dan Profesor Riset Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bakti, di Jakarta, Kamis (5/6) dalam dugaan pelanggaran ketidaknetralan pegawai negeri sipil dan pejabat negara.  

Dalam keterangannya, Masykur tidak membantah bahwa dirinya terdaftar sebagai Dewan Pakar Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Satu) Prabowo Subianto – Hatta Rajasa. Namun menurutnya hal tersebut tidak melanggar selama ia sudah mengajukan cuti dan terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Benar saya menjadi tim Pemenangan Prabowo-Hatta dan saya masih menjadi Anggota IV BPK. Namun, saya telah mengajukan cuti dari tanggal 5 Juni sampai dengan 4 Juli 2014,” ujar Masykur, kepada rekan-rekan pers usai diklarifikasi.

Masykur juga menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara tidak dilarang menjadi tim kampanye selama sudah didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu. Ia juga menolak jika kehadirannya dijadikan subyek hukum, karena dalam pasal tersebut yang dilarang mengikutsertakan pejabat negara dalam kampanye, adalah Tim Pelaksana Kampanye.

Mantan Anggota DPR 2006-2009 itu hadir dalam Rapat Pleno Pengambilan Nomor Urut dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden di KPU beberapa waktu lalu. Saat itu, ia nampak berada di tengah-tengah kelompok pendukung pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta.

Kejadian serupa terjadi di kelompok pendukung Pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK. Saat itu nampak, Peneliti LIPI Ikrar Nusa Bakti di tengah-tengah pendukung. Namun, dirinya menolak jika keberadaannya di sana sebagai bentuk dukungan kepada pasangan tersebut.

“Saya hadir memang diundang sebagai pengamat atau peneliti oleh tim kampanye Jokowi-JK, namun bukan berarti saya mendukung. Keberadaan saya lebih karena ketertarikan pada situasi Pilpres saat ini,” tutur Ikrar.

Tambahnya, posisi pengambilan nomor urut di Gedung KPU beberapa waktu lalu tidak memberikan ruang netral bagi orang yang ingin memantau atau mengamati. Selain itu, KPU atau pun Bawaslu tidak melibatkan peneliti ataupun pengamat dalam kegiatan tersebut. Sehingga,

“Siapapun yang mengundang saya akan hadir. Kebetulan saya diundang oleh Tim Kampanye Jokowi-JK maka saya hadir diantara mereka. Saya merekomendasi di kemudian hari agar penyelenggara Pemilu yang mengundang para peneliti, sehingga dia bisa mengamati dalam posisi netral bersama dengan penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

 

Penulis        : Falcao Silaban  

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu