Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan calon peserta pemilu DPD Sumatra Utara yakni Eric Sitompul Media Centre, Gedung Bawaslu, Kamis (3/4).
Menurut Bawaslu berkas yang diajukan pemohon hendaknya dapat dikabulkan oleh KPU Sumatra Utara karena pemohon mengajukan berkas tersebut masih dalam koridor yang telah ditentukan batas perundang-undangan yakni sebelum tanggal 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat.
Dalam sidang musyawah Bawaslu tidak menemukan adanya upaya yang dilakukan KPU Sumatra Utara untuk menghubungi pemohon secara maksimal, KPU Sumatra Utara yang beralasan sibuk mengerjakan pekerjaan yang lain sehingga tidak dapat memberikan informasi secara maksimal.
Terkait pernyataan saksi termohon (Evi Daulay) yang mengatakan sudah melakukan konfirmasi surat-surat kepada LO melalui telepon yang tidak diangkat, Bawaslu menilai jika tidak bisa menghubungi LO, hendaknya menghubungi langsung peserta pemilu yang bersangkutan.
Selain itu, Bawaslu juga tidak menemukan bukti dan fakta komunikasi bahwa KPU Sumatra Utara memberikan kemudahan bagi pemohon untuk menyerahkan softkopi melalui email untuk kemudian disusulkan secara fisik.
“KPU Provinsi Sumatra Utara seharusnya bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada semua perserta pemilu,” tambah Endang.
Dalam putusan yang lain Bawaslu juga mengabulkan permohonan Tengku Abdul Muthalib, Calon DPD Provinsi Aceh. Menurut Bawaslu pemohon telah berusaha untuk menunaikan kewajiban dalam melaporkan dana kampanye ke KPU Aceh.
Bawaslu berpendapat bahwa pemohon telah berusaha menunaikan kewajiban sesuai dengan fakta dalam musyawarah, pemohon telah menyampaikan laporan dana kampanye pada tanggal 31 desember 2013, serta pemohon telah mengirimkan laporan via email pada tanggal 2 maret 2014 pukul 2011.
“Sepanjang peserta pemilu menyampaikan laporan dana awal kampanye pada tanggal 2 Maret maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menolak penerimaan laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu, karena waktu tersebut masi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
Sementara itu, dalam putusan sengketa yang lainBawaslu menolak permohonan Dr. H. Ahmad Rusdi Arif. Bawaslu menganggap pemohon telah lalai menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan berkas laporan awal dana kapanye kepada KPU Prov. Banten sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yakni tanggal 2 maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat.
Menurut Bawaslu, KPU Prov. Banten telah memberikan informasi yang cukup kepada seluruh calon peserta termasuk kepada pemohon tentang kewajiban menyampaikan laporan dana kampanye, bawaslu menganggap pemberian informasi tersebut telah dilaksankan secara maksimal.
Terkait dengan alasan pemohon yang mengatakan sedang sakit, menurut bawaslu tidak beralasan karena laporan dana awal kampnye bisa diserahkan oleh LO sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Muhtar
Editor : Falcao Silaban