• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Gelar Penguatan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA)

Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Hal yang sangat mendasar diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam pelaksanaan anggaran dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, maka tahun 2014 merupakan tahun terakhir pemerintah diperkenankan menggunakan basis kas menuju akrual. Tahun 2015 pemerintah pusat dan daerah harus sudah menggunakan basis akrual dalam penyajian laporan keuangan. Peraturan Menteri Keuangan nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi  Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Keuangan Ernawati Perangin-angin saat menyampaikan laporan pada kegiatan Penguatan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat Tahun Anggaran 2015 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/8). Ernawati mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai langkah persiapan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi bendahara Pengeluaran Provinsi dan operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA).

“Pengimplementasian Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) merupakan suatu keharusan, sehingga pemahaman yang menyeluruh terhadap implementasi tugas pokok, dan fungsi dapat berjalan dengan efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan, dan ini sebagai modal awal untuk bekerja secara profesional, penuh dengan etika, dan menjunjung tinggi aturan-aturan yang berlaku sehingga terbentuk insan pengelola keuangan yang berkualitas, handal dan berintegritas,” jelas Ernawati.

Dia menambahkan tujuan dan sasaran diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh kepada bendahara Pengeluaran Provinsi dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) terhadap, tugas, fungsi, wewenang dan tata kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku perihal pengelolaan keuangan negara yang di dalamnya termasuk dana hibah, sehingga Bawaslu menganggap perlu melaksanakan Penguatan Sistem Akuntasi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat Tahun Anggaran 2015.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman umum terhadap pengimplementasian Sistem Akuntasi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) di Lingkungan Bawaslu. Selanjutnya sasaran sosialisasi adalah mendapatkan Bendahara Pengeluaran dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) yang memiliki motivasi, handal dan berkualitas,” jelas Kepala Bagian Keuangan Bawaslu ini.

Selanjutnya Ernawati menjelaskan bahwa pokok bahasan materi penguatan SAIBA adalah pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah, gambaran umum pelaporan keuangan berbasis akrual, kebijakan dan proses bisnis sistem akuntansi berbasis akrual, Jurnal akuntansi pemerintah berbasis akrual, penyusunan laporan keuangan dan analisa laporan keuangan berbasis akrual, persiapan penysunan laporan keuangan tahun 2015 dan aplikasi SAIBA (praktek).

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas dalam pembukaan kegiatan ini mengapresiasi kehadiran peserta Kegiatan Penguatan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat Tahun Anggaran 2015. “Semoga ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita semua dalam rangka menciptakan penataan keuangan negara yang lebih baik,” harap Endang.

Koordinator divisi SDM dan Organisasi ini juga berharap kepada para peserta kegiatan penguatan SAIBA ini untuk mempelajari lebih detail peraturan-peraturan yang terkait sehingga pengelola keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. 

“Oleh karena itu saya berpesan kepada para peserta kegiatan penguatan SAIBA ini untuk mempelajari lebih detail peraturan-peraturan tersebut sehingga pengelola keuangan di lingkungan Badan Pengawa Pemilu dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sehingga opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Bawaslu Tahun Anggaran 2015 bisa segera terwujud,” harap Endang.

Endang juga menjelaskan Peraturan di atas sangat berkaitan dengan akan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia, dimana Bawaslu mempunyai peran yang sangat penting dalam pengelolaan dana hibah yang cukup besar.

“Diharapkan saudara-saudara dapat mengelola dana hibah tersebut dengan penuh tanggung jawab, maka penyusunan laporan keuangan pada tingkat satuan kerja harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamnya mencantumkan catatan mengenai pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah, karena menerima dana hibah harus dilakukan melalui mekanisme APBN yang menjadi kewenangan satuan kerja Bawaslu Provinsi. Saya juga menghimbau agar acara penguatan SAIBA ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya sampai dengan selesai agar wawasan dan pemahaman saudara-saudara dalam melaksanakan tugas dapat dilakukan dengan optimal,” tutupnya.

Kegiatan penguatan SAIBA yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 12 hingga 14 Agustus 2015 di Bogor, Jawa Barat diikuti Bendahara Pengeluaran dan operator SAIBA berjumlah sekitar 90 orang dan menghadirkan narasumber yang  berasal dari pejabat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DirjenPerbendaharaan Kementerian Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan  Perbendaharaan Negara Jakarta IV, dan Kepala Bagian Pengawasan Internal Bawaslu RI.

Penulis/Foto: Christina Kartikawati

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu