• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu: Ganti KPPS Lama

Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah saat menyampaikan materi tentang peran Bawaslu dalam mengawal Pilkada serentak Tahun 2015 pada Rapat Koordinasi Stakeholders Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2015).

Manado, Badan Pengawas Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau panitia pengawas kabupaten/kota untuk menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota setempat agar mengganti semua anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) lama dengan anggota yang baru.

Dengan demikian, diharapkan, anggota KPPS yang bertugas pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah 2015 adalah penyelenggara yang berintegritas dan bebas dari kepentingan politik. "Saya imbau kepada panwas untuk merekomendasikan pada KPU, prioritaskan KPPS yang baru. KPPS yang lama diganti saja. KPPS yang baru ini sangat minim celahnya (kecurangan). Jangan orang lama lagi yang mungkin berpihak pada calon tertentu," ujar Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam Rapat Koordinasi Stakeholders Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Se-Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (13/10/2015).

Ia mengimbau agar KPU memilih anggota KPPS dari pemilih muda. Sebab, ujar Nasrullah pemilih muda cenderung masih enerjik, idealis dan bebas dari kepentingan politik partai atau calon tertentu. "Kalau memang harus ada orang lama, paling banyak satu orang saja dari seluruh anggota KPPS di TPS itu," kata mantan Komisioner KPU Daerah Istimewa Yogyakarta itu.

Imbauan itu disampaikannya berkaitan dengan adanya klausul pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menetapkan, anggota KPPS dipilih berdasarkan rekomendasi lurah atau kepala desa atau sebutan lainnya.

Menurut Nasrullah aturan itu dapat menyebabkan lurah atau kepala desa merekomendasikan anggota KPPS yang mendukung calon tertentu, terutama petahana. Dia menegaskan, pengawas TPS juga sebaiknya orang baru, bukan orang yang pernah menjadi penyelenggara pemilu seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau KPPS.

Penulis: Deytri Aritonang

Foto    : Hendru Wijaya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu