Batam, Badan Pengawas Pemilu - Sudah menjadi tugas pengawas Pemilu untuk menangani pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Pun halnya dalam pesta demokrasi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015 mendatang.
Untuk mematangkan upaya penanganan pelanggaran ini, para pengawas Pemilu dibekali tata cara penanganan pelanggaran yang juga hampir serupa dengan proses penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kompol Nur Said dari Bareskrim Polri memberikan gambaran terkait upaya penanganan tindak pidana yang juga berkaitan dengan penanganan pelanggaran Pemilu dalam Acara Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2015 bagi para Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, Kamis (2/7).
Nur Said menegaskan, dalam menangani pelanggaran apalagi ketika melakukan pemeriksaan atau dalam pengawasan dikenal dengan istilah klarifikasi, pengawas Pemilu harus memiliki sifat pemberani.
"Ketika memeriksa orang, kita harus berani. Jangan sampai orang yang kita periksa justru lebih menguasai kita. Hasilnya pemeriksaan atau klarifikasi tidak maksimal," tegasnya.
Ia juga mengarahkan para pengawas Pemilu untuk mengawasi segala materi yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran. "Segala prosesnya harus dipahami terlebih dulu. Begitu juga dengan segala yang berkaitan dengan pelanggarannya, laporannya seperti apa, alat buktinya, waktu prosesnya, dan lainnya," terangnya.
Para peserta rapat kerja teknis ini juga dibekali praktek penanganan pelanggaran secara langsung. Dipandu oleh Tenaga Ahli dan Tim Asistensi Bawaslu RI, para peserta melakukan simulasi penanganan pelanggaran atas kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Pratiwi EP
Editor : Ali Imron