Jakarta, Awaslupadu.com. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melaporkan dana kampanye. Bahkan, Bawaslu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi penggunaan dana kampanye oleh caleg.
"Jadi, (penggunaan dana kampanye caleg) ini bisa jadi celah (penyelewengan). Kami kerjasama dengan PPATK untuk melihat aliran dana caleg-caleg ini," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (7/8/2013).
Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif memang tidak mengatur kewajiban caleg jika menerima sumbangan dari pihak lain. Namun, ujarnya, justru caleglah yang paling mungkin menerima sumbangan biaya kampanye. Karena itu, tegas dia, harus diatur caleg melaporkan dana kampanye.
Dia mengatakan, kerja sama dengan PPATK memudahkan penelusuran transaksi mencurigakan dalam proses kampanye caleg. Dengan demikian, kata dia, potensi penyimpangan jika caleg terpilih menjadi anggota dewan tertutup rapat.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU segera menetapkan peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. "Kan calon itu sendiri yang berkampanye, oleh karena itu, seluruh kegiatan kampanye harus dilaporkan pengeluarannya (dana)," ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013).
Seperti yang diusulkan KPU, Nelson mengatakan, mekanisme pelaporan dana kampanye caleg adalah dengan melaporkannya kepada parpol pengusungnya. Kemudian, kata dia, parpol melaporkan dana kampanye parpol kepada KPU dengan melampirkan laporan dana kampanye caleg. Nelson menilai, caleg wajib melaporkan dana kampanye.