• English
  • Bahasa Indonesia

Audiensi dengan Bawaslu, Komisi A DPRD Jatim Siap Sukseskan Pilkada Demokratis

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyatakan siap mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi A melakukan audiensi sekaligus kunjungan kerja ke Bawaslu RI, Senin (2/11).

“Kami (DPRD) Komisi A Jawa Timur mendukung agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak bermasalah, kami akan mengawal sehingga tercapai pilkada yang berkualitasdan  dapat mencapai tujuan  demokrasi,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur Soenarjo.

Soenarjo mengatakan, penyelenggaraan kepala daerah membutuhkan koordinasi antara semua pemangku kepentingan. Terutama penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, sebagai salah satu pemangku kepentingan, dia menganggap DPRD sebagai perwakilan rakyat perlu melakukan koordinasi secara intensif dengan KPU dan Bawasalu. Salah satunya mengoordinasikan  anggaran pilkada yang sudah diatur dalam Perpu 8 Tahun 2015.

“Terkait sharing anggaran seperti diketahui pelaksanaan pilkada serentak menggunakan anggaran APBD yang telah mana didasarkan Perubahan Peraturan Perundang – undangan 8 Tahun 2015. Kami berharap soal anggaran dapat tidak bermasalahyang nantinya dapat menghambat penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

Menurut Soenarjo, pelaksanaan pilkada serentak akan berhasil apabila didukung dengan anggaran sesuai dengan porsi yang dibutuhkan. Kebutuhan anggaran tentunya berbanding lurus dengan adanya seluruh kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan terutama oleh pengawas pemilu di lapangan.

Sementara Itu, Kepala Bagian Pengawasan Internal Bawaslu RI,  Luhur Pekerti , mengatakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 20015 tentang Pilkada, pendanaan Pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menyebutkan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dibebankan kepada APBD Provinsi. Artinya juga termasuk didalamnya pendanaan kegiaatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pendanaan bersama sebagai mana dimaksud di dalam peraturan tersebut dibebankan pada APBD masing – masing pemerintah daerah secara proporsional sesuai dengan beban kerja masing- masing daerah,” ungkap Luhur 

DPRD Komsi A Provinsi Jawa Timur sebelumnaya melakukan  kunjungan kerja kebeberapa Kabupaten kota yang ingin melakukan penyelengaraan pilkada serentak di Jawa Timur. Dalam kunjungan kerjanya DPRD melihat beberapa kendala terkait pelaksaan pilkada serentak terutama kepada pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota sampai pada Kecamatan. Salah sata kendala tersebut terletak kepada dukungan dan fasilitasi terhadap pengawas pemilu di beberapa daerah yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

 

Penulis : Hendru Wijaya

Foto : Hamid

Editor : Ira Sasmita

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu