• English
  • Bahasa Indonesia

Antisipasi Sengketa Calon Tunggal, MK Koordinasi Dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP

Pertemuan antara Mahkamah Konstitusi dengan Bawaslu, KPU dan DKPP di Jakarta, Kamis (5/11). Dalam kesempatan tersebut, MK membahas tentang potensi gugatan untuk pilkada dengan calon tunggal.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang Pilkada serentak 2015 yang tinggal 39 hari lagi,  Mahkamah Konstitusi (MK RI) menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Ruang rapat MK lantai 11 Jakarta, Kamis (5/11) siang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dan didampingi seluruh hakim MK lainnya membahas persiapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015 dengan satu pasangan calon.

Turut hadir pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Muhammad dan Pimpinan Nelson Simanjuntak, serta Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Hadar Nafis Dumay, Juri Hardiantoro, Ida Budhiati, dan Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie.

Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa, polemik yang akan muncul setelah pencoblosan dan penetapan calon ialah mengenai mekanisme pengajuan gugatan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada dengan pasangan calon tunggal, serta para pihak yang berhak mengajukan gugatan tersebut ke MK.

Jika nanti surat suara dengan tulisan ‘setuju’ lebih banyak dicoblos oleh rakyat dan dianggap ada yang tidak beres dalam pemilihan tersebut. Maka bisa jadi ada pihak-pihak atau pemantau yang melaporkan. Dalam menetapkan para pemantau pemilu/pilkada yang berhak mengajukan gugatan tentu kata dia, pemantau harus berbadan hukum Indonesia, dan memiliki persyaratan yang telah diatur oleh KPU.

Selain itu Arif mengajak semua elemen, mulai dari penyelenggara, masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menysukseskan Pilkada serentak nanti sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugasnya masing-masing. ’’Kita harus sama-sama bersinergi dan berupaya untuk tidak mengintervensi satu sama lain,’’ lanjutnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, jika Panwas yang diundang oleh MK atau yang berupaya dihadirkan oleh para pihak untuk memberikan kesaksian atau keterangan, harus terlebih dahulu dipastikan apakah Panwas tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu RI.

‘‘Hal seperti ini salah satu cara Bawaslu untuk memberikan standarisasi keterangan  pengawasan serta menghindari adanya kelompok atau para pihak yang ingin memanfaatkan oknum-oknum pengawas pemilu untuk memberikan keterangan di luar fakta yang sebenarnya,’’ tambah Muhammad.

Sebelumnya, MK memberikan peluang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal melalui mekanisme referendum guna menjamin hak konstitusional rakyat agar tetap dapat memilih dan dipilih. Mekanisme referendum tersebut dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada rakyat (selaku pemilih) untuk menyatakan ‘setuju’ atau ‘tidak setuju’ dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat atau pemilih menentukan pilihan.

Apabila pilihan ‘setuju’ memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. namun jika ‘tidak setuju’ memperoleh suara terbanyak, maka pemilihan ditunda sampai pilkada berikutnya.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan akan muncul satu kesepahaman antara MK sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara perselisihan hasil Pilkada dengan para penyelenggara baik KPU, Bawaslu maupun DKPP.

 

Penulis                        : Irwan

Editor                        : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu