• English
  • Bahasa Indonesia

Abaikan Rekomendasi Bawaslu Sultra, MK Putuskan Hitung Ulang

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang  pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2014 untuk calon anggota DPR dan DPRD. Dalam pembacaan perkara Nomor 09-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XII/2014, di Jakarta, Kamis (26/6) MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang di kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Mahkamah telah meneliti surat rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara kepada ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kadia karena adanya dugaan penambahan suara dan tidak netralnya KPU Kota Kendari serta adanya pertemuan PPK dan PPS se-Kecamatan Kadia di Hotel Andalus Kendari. Namun rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara juga dikuatkan oleh saksi Muh. Arianto.

"Terhadap fakta tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa adanya pertemuan di Hotel Andalus Kendari yang sengaja dilakukan oleh jajaran PPK dan PPS se Kecamatan Kadia dengan tujuan untuk melakukan perubahan terhadap hasil rekapitulasi jelas - jelas telah melanggar asas penyelenggara Pemilu yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, mandiri, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas," tegas Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

Selain itu beberapa dokumen Formulir Model C dan Lampiran Model C-1 serta Model D-1 banyak coretan, tidak terisi angka (kosong), dan tidak jelas sehingga angka - angka yang terdapat dalam dokumen tersebut diragukan validitasnya.

"Dengan demikian, berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahkamah harus memerintahkan kepada KPU Kota Kendari untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Kadia khusus untuk perolehan suara anggota DPRD Provinsi," lanjutnya.

Dalam konklusi yang dibacakan oleh Hamdan Zoelva bahwa Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Panitia Pengwas Pemilihan Umum Kota Kendari untuk mengawasi penghitungan surat suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

 

Penulis        : Wisnu Broto

Editor          : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu