• English
  • Bahasa Indonesia

2017, Pilkada Sebaiknya Dibiayai APBN

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sejumlah pegiat pemerhati pemilu mulai mendengungkan agar anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibiayai oleh Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN). Sebab, pembiayaan pilkada melalui Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) bisa berpotensi melahirkan konflik kepentingan terhadap Penyelenggara Pilkada.

“Sebaiknya pilkada memang dibiayai oleh APBN supaya memberikan azas pemerataan dan keseimbangan antara satu daerah dengan daerah lainnya,” kata Koordinator Nasional Jariangan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10).

Menurut Masykurudin, keseimbangan tersebut penting dikedepankan. Selain memberikan standar pembiayaan, juga untuk menghindari penyalahgunaan dana pilkada. Selain itu, aspek efisiensi juga menjadi lebih murah jika pembiayaan dilakukan melalui APBN.

“Untuk 2017, secara waktu mungkin bisa diterapkan, tetapi harus merubah ketentuan pembiayaan pilkada dari APBD ke APBN,” ujarnya.

Karena itu, penyelenggara pemilu harus mengusulkan terlebih dahulu ke pemerintah terkait mekanisme perubahan itu. “Mungkin bisa dimulai dari evaluasi dari pandangan Pilkada Serentak pertama di 2015 ini. Data JPPR juga menunjukkan variasi pendanaan APBD sangat bergantung kepada pemerintah daerah dan potensi kepentingan petahana. Dari evaluasi ini, dapat dijadikan pembelajaran untuk mengarahkan anggaran pilkada dari APBN,” kata Masykurudin.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin mengutarakan bahwa pembiayaan penyelenggaraan pilkada melalui APBD menambah diskresi kepala daerah yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan terhadap KPU dan Panwaslu setempat. Dengan dibiayai APBN, petahana tak bisa intervensi. 

“Penyalahgunaan kewenangan anggaran pilkada dari kepala daerah berpotensi mengurangi netralitas atau kemandirian KPU di daerah,” ujar Usep.

Berdasarkan infopilkada.kpu.go.id, proses penganggaran di daerah yang  petahana kepala daerahnya mencalonkan kembali relatif lancar. Tak hanya itu, beberapa daerah bahkan mendapatkan anggaran berlebih. Seperti Kabupaten Kediri (Jawa Timur) kelebihan anggaran sebesar Rp 10.700.000, Blitar kelebihan anggaran sebesar Rp 84.520.000, dan Samarinda (Kalimantan Timur), kelebihan anggaran sebesar Rp 20.810.600.000.

Penulis                 : Kontributor Berita Bawaslu | HS

Editor                    : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu