Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Laporan yang disampaikan oleh Bawaslu ke masyarakat tentang jumlah pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara didapatkan dari laporan cepat Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
“Dari sekitar 111 ribu PPL yang kita miliki, sebanyak sekitar 76 ribu sudah menyampaikan laporan cepat secara berjenjang. Laporan tersebut berbasis short messaging service (SMS) di data center Bawaslu,” ujar Pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Kamis (10/4).
PPL melaporkan secara cepat jumlah pelanggaran yang terjadiberbasis tempat pemungutan suara (TPS) untuk 27 Provinsi di Indonesia. Sedangkan empat provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Jambi, dan Bengkulu belum melaporkan karena ada beberapa kendala teknis.
Beberapa laporan yang dimaksud diantaranya, ada sejumlah TPS yang menyerahkan surat suara tanpa ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kejadian tersebut terjadi di 13.994 TPS, dan sedang ditangani oleh masing-masing pengawas pemilu.
“Surat suara tersebut dianggap tidak sah, karena tidak ada tanda tangan Ketua KPPS-nya. Masih ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” ungkap Daniel.
Sementara itu, berdasarkan laporan cepat itu juga terdapat 2.271 TPS yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 500 orang per TPS. Padahal, dalam ketentuan di Peraturan KPU jelas bahwa, maksimal 500 orang pemilih untuk setiap TPS.
Sementara itu, untuk laporan terbaru, sebanyak 377 TPS di Jawa Barat dan 60 TPS di Jawa Tengah tertukar surat suaranya, data tersebut akan terus diperbarui melalui laporan-laporan yang disampaikan oleh PPL.
“Kami berharap setiap masalah yang terjadi diselesaikan di tiap tingkatan terlebih dahulu agar tidak menumpuk di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. Kecuali untuk masalah-masalah yang sifatnya sudah sistematis dan massif, maka KPU dan Bawaslu di tingkat pusat harus segera mengambil kebijakan,” tambah Koordinator Divisi Pengawasan itu.
Penulis/editor : Falcao Silaban