• English
  • Bahasa Indonesia

Prabowo dan Jokowi Tidak Melanggar

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu- Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak sore hari ini 7 Juni 2014 bertempat di Media Center Bawaslu RI menyampaikan hasil penanganan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014. sebagaimana diketahui bahwa sampai hari ini atau sepuluh hari setelah penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2014, Bawaslu menerima dan/atau menemukan sebanyak 8 dugaan pelanggaran Pemilu.

“Bahwa setelah melakukan kajian hukum pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 yaitu Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Bawaslu menyimpulkan bahwa perbuatan dalam bentuk pernyataan "Pilih Nomor 2" tidak merupakan pelanggaran Pemilu sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Nelson.

Seterusnya, Nelson juga menyampaikan bahwa Paslon Nomor Urut 1 yaitu Prabowo dan Hatta Rajasa juga tidak terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, karena penyampaian materi tersebut merupakan dialog dengan elit-politik Partai Demokrat yang dilakukan secara tertutup dan Pasangan Calon tersebut tidak mengetahui sama sekali bahwa dialog tersebut disiarkan secara langsung oleh tvOne.

Berdasarkan fakta dan keterangan yang dihimpun oleh Bawaslu, disimpulkan bahwa pemutaran jingle kampanye Paslon Jokowi-JK tidak terbukti menggunakan fasilitas negara (KPU). Terhadap DPP Partai Demokrat berdasarkan fakta dan keterangan yang dikumpulkan, Bawaslu menyimpulkan bahwa DPP Partai Demokrat tidak terbukti bersalah dalam kasus penyiaran secara langsung oleh televise.

Kegiatan dialog-politik antara DPP Partai Demokrat dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Bawaslu menyimpulkan bahwa penyiaran secara langsung pada tanggal 1 Juni 2014 acara dialog-politik DPP Partai Demokrat dengan Paslon Nomor Urut 1 oleh TVOne termasuk kategori pemberitaan dan penyiaran kampanye, oleh sebab itu sesuai peraturan KPU Nomor 4 tahun 2014 tentang jadwal dan tahapan Pilpres, jadwal kampanye dimulai tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan tanggal 5 Juli 2014.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk memberikan sangsi kepada lembaga penyiaran TVOne seusai peraturan perundang-undangan," tutur Nelson.

Sebelumnya, pada Sabtu (7/6), Jokowi hadir dalam klarifikasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu. 

 

Penulis      : Wisnu Broto

Editor       : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu