• English
  • Bahasa Indonesia

Pimpinan dan Sekretariat Harus Bertanggung Jawab pada BMN

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu  - sudah ada peraturan perundang-undangan  yang mengatur bagaimana penataan Barang Milik Negara (BMN), maka dari itu kita harus punya tanggung jawab dalam mengelola barang  milik Negara tersebut. Hal ini dikatakan oleh Pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas saat pembukaan acara Bimbingan Teknis penataan Barang Milik Negara (BMN) bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (16/5).

“Yang namanya penataan barang milik Negara tentu kita harus ada rasa memiliki, kalau kita punya rasa memilki maka kita akan bisa benar-benar menjaga dan merawat barang yang telah diamanahkan oleh Negara,” ujarnya.

Ketua Bawaslu RI Muhammad  menambahkan,  dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 menyatakan penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu  serta seluruh jajarannya,  yang dimaksud Bawaslu bukan Komisioner tapi  intitusi dan ada dua intitusi, tidak dipisah secara teknis tapi punya fungsi yang berbeda untuk satu tujuan yang sama. Ada Komisioner di bawah Provinsi tiga orang, Sekretariat, Kasubag serta staf didalamnya.

“ Tidak boleh kita bertoleransi atas pandangan yang memisahkan dua fungsi ini. Kalau ada yang menyatakan bahwa tujuan komisioner berbeda dengan sekretariat itu pandangan yang keliru karena ini diibaratkan seperti bom waktu yang akan meledak di lain kesempatan,” pungkasnya.

Sukses pemilu sama dengan sukses Komisioner dan sekretariat demikian sebaliknya kalau pemilu ini gagal tidak boleh maka bukan hanya lima Komisioner di Bawaslu RI atau tiga Komisioner di Provinsi saja yang bertanggung jawab, tapi seluruh kawan-kawan dibawah harus ikut menanggung risikonya.

“Intinya kita harus benar-benar niat, ihklas dan mencintai pekerjaan yang selama ini telah kita kerjakan. Kalau kita anggap ringan pekerjaan kita maka seberat apapun pekerjaan itu pasti terasa ringan,” tambah Muhammad.

Hadir dalam Bimtek ini Ketua Bawaslu RI Muhammad, Pimpinan Bawaslu RI Endang wihdatiningtyas, Kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi santoso, Kabag Umum Dirja Abdul Kadir dan dihadiri seluruh peserta dari Bawaslu Provinsi.

 

Penulis                        : Irwan

Editor                         : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu