• English
  • Bahasa Indonesia

PAN Jelaskan Alasan Keterlambatan, Ray Ajukan ‘Pledoi’

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu – Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mengaku sudah menyampaikan rekening khusus dana kampanye (RKDK)  dan laporan awal dana kampanye kepada KPU pada Desember 2013 lalu. Namun, PAN juga tidak menampik pihaknya terlambat saat memberikan perbaikan berkasnya.

“Namun, keterlambatan tersebut karena kejadian yang tidak diinginkan. Selain itu, berkas yang kami sampaikan merupakan berkas perbaikan, bukan baru menyampaikan,” kata Tim Advokasi PAN Didi Supriyanto, saat melaksanakan musyawarah sengketa pemilu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (24/3).

Menurut Didi, keterlambatan penyerahan perbaikan laporan dana kampanye, dikarenakan orang yang mengantar ke KPU mengalami kejadian yang memaksa (force majeure). Ia beralasan, sepeda motor yang digunakan mengantar berkas mogok di tengah hutan, yang merupakan daerah blind spot (daerah tak berpenghuni), sehingga sulit melakukan komunikasi dan meminta pertolongan.

“Akhinrya orang yang mengantar berkas harus kembali, dan berkas baru diantarkan sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, kantor KPU Kabupaten Pelalawan sudah tutup, bahkan pihak keamanan kantor juga sudah tidak ada,” tambah Didi.

Oleh karena itu, Didi menilai keputusan yang diambil oleh KPU terhadap partainya di Kabupaten Pelalawan tidak tepat, karena pihaknya sudah menyerahkan berkas yang diminta KPU jauh sebelum batas waktu. Adapun berkas yang terlambat diserahkan, hanya berkas perbaikan.

Sementara itu, Calon Anggota DPD dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Raymond Sahetapy mengajukan pembelaan yang sering diistilahkan sebagai pledoi dalam persidangan umum pada Musyawarah II, di Gedung Bawaslu pada Senin (24/3) sore. Isi pembelaan itu menyebutkan bahwa, banyak kerugian fisik dan nonfisik yang telah dialaminya pasca pengumuman pencoretannya sebagai calon Anggota DPD RI dari Dapil Sulawesi Tengah. 

“Saya menilai tindakan KPU Provinsi yang mempublikasikan bahwa saya dicoret sebelum KPU RI membuat surat keputusan resmi yang menyatakan bahwa saya dicoret, telah berakibat pembunuhan karakter saya,” ujar Ray.

Pembelaan tersebut sudah diserahkan kepada KPU yangb diwakili oleh Ida Budhiati dan Bawaslu untuk dijadikan bahan pertimbangan. Rencananya, Musyawarah sengketa Pemilu antara Raymond Sahetapy dengan KPU akan diputuskan melalui keputusan Bawaslu pada 27 Maret mendatang.

Ketua Bawaslu Muhammad sudah mengajukan alternatif penyelesaian sengketa, diantaranya KPU mengakomodasi calon Anggota DPD yang bersangkutan, KPU tetap pada keputusannya, dan Bawaslu yang memutuskan alternatif penyelesaian sengketa tersebut.

Pada akhirnya, kedua pihak bersikukuh kepada keputusannya, dan tidak ada yang mencapai kesepakatan, sehingga keputusan akan diserahkan kepada Bawaslu.

 

Penulis/Editor           : falcao silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu