Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menyikapi masih banyaknya anggaran untuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah yang belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Bawaslu RI bersama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti pembahasan tentang ketersediaan dana bagi pengawas Pemilu, Kamis (4/6), di ruang rapat Bawaslu RI.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sifat pertemuan kami adalah melaksanakan instruksi Kemendagri agar Dirjen Keuangan Daerah melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk memberikan dukungan yang optimal. “Kami berkoordinasi dan menyisir semua hal yang menjadi hambatan Bawaslu dan Panwaslu dalam rangka mengefektifkan tugasnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pimpinan Bawaslu RI Endang Wihdatiningtyas mengatakan, masih diperlukan penelusuran dan krosceck karena yang diperintahkan Mendagri sangat jelas bahwa anggaran untuk pengawas Pemilu tidak ada penundaan. Meskipun kenyataannya masih terdapat beberapa alasan dari terlambatnya penyelesaian anggaran untuk Panwaslu, diantaranya karena Panwaslu yang bersifat adhock.
Masih kata Endang, ada beberapa daerah yang harus dikroscek antara data di Kemendagri dan Bawaslu, daerah yang belum serius mendiskusikan kebutuhan pengawas Pemilu, bisa jadi karena memang tidak ada uang dan sebagainya. Terhadap data-data daerah seperti ini, Endang mengatakan akan ada ‘treatment’, makanya kita akan krosceck data dulu, imbuhnya.
Minggu depan Bawaslu akan mengundang seluruh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dengan membawa data terkini lalu dipertemukan dengan data Kemendagri. Karena data dari Kemendagri sifatnya sudah lengkap, nanti yang tidak ada titik temunya mana, itu nanti yang ditelusuri dan dikerucutkan, tandasnya.
Menurut data yang sudah diterima Bawaslu RI, sampai hari ini (4/6) NPHD yang sudah ditandatangani Panwas sebanyak 103 daerah. Sedangkan data di Kemendagri berjumlah 104 daerah.
Reydonnyzar Moenek menjelaskan bahwa Kemendagri dan Bawaslu akan mengkategorikan jumlah daerah yang sudah NPHD, daerah yang anggarannya siap dan cukup, daerah yang anggarannya siap tapi belum cukup, dan daerah yang sekaligus menyalurkan NPHD tapi melalui pentahapan. “kita akan lakukan troubleshooting (mencari dan memperbaiki permasalahan), kita akan petakan lagi,”ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Kemendagri rencananya akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah, Bawaslu dan Panwas untuk sama-sama menyisir hambatan demi memperkuat dan memberikan kepastian dalam rangka menjamin tugas Panwas menjadi efektif, tidak terkendala sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan KPU.
Perlu digarisbawahi bahwa pentahapan anggaran tidak perlu melakukan perubahan APBD dan itu sesuai Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Selama Bawaslu dan Panwas memerlukan anggaran wajib hukumnya daerah memenuhinya, "intinya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyediakan anggaran,” tegas pria berkumis tebal ini saat ditanya wartawan.
Penulis : Ali Imron