Jakarta, Badan Pengawas Pemilu– Indonesia merupakan satu-satunya Negara di Dunia yang punya tigalembaga yang mengurusi Pemilu, Yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SebagaiPengawas, danDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sembagai lembaga kode etik, DKPP mempunyai tugas menegakan kehormatan sisi etik penyelenggara Pemilu.
Lembaga etik penting, karena memang Indonesia juga masih dalam proses belajar tentang kepemiluan, dimana masih ada penyelenggara pemilu khususnya pada tingkat bawah yangmasih di ragukan aspek integritas, proposional dan etik. Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah saat audiensi dengan beberapa perwakilan pemerintahan dan swasta di Negara Kepulauan Fiji, di Kantor Bawaslu RI, Jum’at (9/5).
Nasrullah juga mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan-pekerjaan teknis yang dilakukan oleh KPU. Dalam Undang-Undang, adadua tugas Bawasluyaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan ini untuk memastikan segala potensi yang menyangkut tentang titik rawan di dalam kepemiluan.
“Itulah yang harus diantisipasi, misalkan praktik politik uang dalam kampanye yang melanggar ketentuan dalam undang-undang. Dalam hal penindakan pelanggaran, Bawaslu berusaha secara maksimal untuk melakukan penegakan hukum. Salah satupenegakan hukum di dalam undang-undang yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu),” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kombinasi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan akan dipadu menjadi satu untuk menegakan hukum pidana pemilu. Tetapi faktanya ada kendala, karena mengalami kesulitan dalam wilayah perdebatan tentang definisi kampanye, yang menjadi titik celah untuk dilanggar oleh peserta Pemilu.
“Misalkan iklan kampanye. Peserta pemilu terkadang bisa mengakali, mencari alasan karena di dalam undang-undang berbunyi yang dimaksud kampanye adalah ada visi misi, unsur mengajak dan dilaksanakan oleh peserta pemilu. Mereka menyajikan sebuah iklan di media tidak harus pakai visi misi, tetapi cukup dua unsur saja,” tambah Nasrullah.
Semenjak tahun 2009, telah terjadi praktikpolitik uang namun tidak semua calon legislatif mengetahui praktik politik uang. Tapi untuk pemilu 2014 para peserta pemilu sudah mengetahui sela-sela dalam praktik politik uang, sehingga para peseta pemilu bisa saling membunuh satu sama lain untuk bisa terpilih menjadi anggota legislatif.
Praktik politik uang bisa terjadi di tiga titik, yang pertama antara caleg dengan pemilih, mereka bermain tentu sebelum pemungutan atau beberapa menit pemungutaan suara berlangsung. Kedua, antara caleg dengan penyelenggara di tingkat bawah. Praktik jual beli ini bisa terjadi antara peserta pemilu partai maupun caleg dengan KPPS, PPS ditingkat Kelurahan/Desa, atau Panitia Kecamatan ditingkat Kecamatan dan ditingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta ditingkat Provinsi.
“Kejadian ini bisa terjadi di hari H dan pada saat rekapitulasi berlangsung pada tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, Praktik politik uang juga bisa disebabkan juga antara caleg dengan Caleg lain atau peserta pemilu dengan peserta pemilu lainya,” tambahnya.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao Silaban
Keterangan