Jakarta, Bawaslu– Bawaslu telah menerima permohonan sengketa pemilu dari beberapa calon anggota DPD dan Partai Politik yang dibatalkan akibat dikeluarkannya Surat Keputusan KPU. Permohonan tersebut sudah disampaikan pada Rabu (19/3) pukul 23.59 WIB. Peserta pemilu yang dibatalkan oleh KPU karena dinilai terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Pada Jumat, (21/3) Bawaslu mulai memroses permohonan sengketa pemilu tersebut yang rencananya akan dipimpin oleh lima pimpinan Bawaslu.
Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan, proses sengketa pemilu di Bawaslu diupayakan tidak berlama-lama dari waktu (12 hari) yang ditentukan.
“Kami usahakan penyelesaian sengketa ini dilakukan maksimal namun lebih cepat, karena tahapan pemilu juga sudah sangat krusial untuk diawasi,” ujar Nasrullah.
Proses penanganan sengketa pemilu di Bawaslu terhadap peserta pemilu akan berakhir pada 1 April 2014 mendatang.
Berikut ini daftar sengketa pemilu yang akan diproses di Bawaslu
No. |
Nama Anggota DPD/Parpol |
Daerah Pemilihan |
1. |
Raymond Sahetapy (Calon DPD) |
Sulawesi Tengah |
2. |
Zainuddin T. Aminula |
Sulawesi Tengah |
3. |
Kasmawati Basamalah |
Sulawesi Selatan |
4. |
Taufikurrahman |
Sumatera Selatan |
5. |
Yokubus Kumis |
Kalimantan Barat |
6. |
Zakarias |
Kalimantan Barat |
7. |
Agustinus Clarus |
Kalimantan Barat |
8. |
Sudiro Santoso |
Jawa Tengah |
9. |
Arieston Dappa |
Nusa Tenggara Timur |
10. |
Partai Amanat Nasional |
Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Riau |
11. |
Partai Gerindra |
Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah |
Sumber: Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu
Penulis/Editor: Falcao Silaban