• English
  • Bahasa Indonesia

DPR, Kemendagri, dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Tunda Pelaksanaan Pilkada 2020

Suasana pelaksanaan rapat dengan pendapat di DPR yang sebagian dihadiri secara daring melalui telekonferensi, Senin 30 Maret 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang memimpin rapat menyampaikan, seluruh anggota Komisi II sepakat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hanya saja menurutnya waktu penundaan masih menjadi perdebatan.

"Kapan akan dilanjutkan pelaksanaannya akan kita ambil keputusan bersama dengan DPR, Kemendagri, dan KPU," katanya di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Dalam RDP tersebut hadir pula Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro. Abhan mengutarakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus Korona. Hanya saja, dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"(Jika pelaksanaan Pilkada) Ini ditunda (seandainya) sampai 2021 kami kira payung hukum Perppu ini sangat penting,"jelasnya.

Perlu diketahui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2019 rencananya dilaksanakan pada 23 September 2020. Hanya saja, semenjak Covid-19 kian mengancam, maka beberapa tahapan pilkada tidak bisa dilanjutkan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, penundaaan yang akan dilaksanakan hingga tahun depan ini juga berdampak pengembalian dana hibah. Menurutnya, Bawaslu dan KPU di daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 bakal mengembalikan dana hibah yang sudah diterima dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah.

"Dana Hibah untuk NPHD yang sudah ditandatangani akan dikembalikn dan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19," tutup Fritz.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu