• English
  • Bahasa Indonesia

Di Maluku, Fritz Ingatkan Pemberi dan Penerima Politik Uang Terkena Sanksi Pidana

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bersama jajaran pengawas pemilu di Provinsi Maluku. Foto :Humas Bawaslu RI

Kepulauan Aru, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, siapapun oknum yang yang melakukan praktik politik uang dalam pilkada bakal terkena sanksi pidana. Ancaman hukuman ini diberikan terhadap oknum yang memberi atau menerima praktik sogok menyogok tersebut.

"Politik uang itu terjadi karena dua hal, ada yang memberi ataupun yang menerima konsekuensinya apabila terbukti melakukannya yaitu pidana," cetusnya pada saat Pencanangan Politik Uang dan Kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada di Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (14/3/2020).

Fritz menjelaskan, aturan hukum pelaku politik uang dalam pilkada terdapat dalam pasal 187 A ayat 1 Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berkaca dari gelaran pemilihan sebelumnya baik pemilu maupun pilkada, pada tahun 2018 ada 24 orang terpidana politik uang. Lalu pada tahun 2019 sudah ada 69 orang yang dijatuhi pidana karena politik uang.

Koordinator Disivi Hukum, Humas dan Data Informasi tersebut mengungkapkan, potensi rawan terjadinya praktik politik uang kerap terjadi pada masa tenang. Dia bahkan menyebut karena kerawanan itu tahapan masa tenang bisa menjadi masa yang menjadi tidak tenang.

Fritz menambahkan, lembaga pengawas pemilu akan terus berkoordinasi pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk terus menangkap pelaku politik uang. "Tentunya sudah ada Gakkumdu, yang didalamnya ada Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi siapapun yang melakukan politik uang," tambahnya.

Di tempat sama, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah menegaskan, Bawaslu tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan politik uang, baik dari pasangan calon ataupun partai politik.

Bawaslu Maluku, lanjutnya, akan terus melakukan supervisi pengawasan untuk mencegah adanya politik uang. Beberapa hal yang dilakukan antara lain dengan cara melakukan sosialisasi gerakan anti politik uang ke wilayah-wilayah yang rawan adanya politik uang. Di Maluku sendiri, ada empat daerah yang melakukan pilkada di tingkat kabupaten/ kota seperti Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, dan Kabupaten Buru Selatan.

Abdullah berharap, praktik politik uang di Maluku dapat diminimalisir. Terlebih, kesadaran masyarakat telah terbangun untuk sama-sama mengawasi penyelenggaraan hajatan pilkada nanti. "Masyarakat yang mempunyai peran langsung. Jadi pihak pihak yang mempunyai keinginan melakukan politik uang ada tidak terjadi", tambahnya.

Sebagai informasi, dalam rangka mencegah politik uang Bawaslu Provinsi Maluku bersama kabupaten/kota menggelar kegiatan pencanangan desa antipolitik uang yang menjadi pilot project di beberapa tempat. Sebagai langkah pencegahan, Jajaran Bawaslu Provinsi Maluku terus melakukan koordinasi secara intensif terutama 4 (empat) kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada pada tanggal 24 September 2020.

Editor : Jaa Pradana
Fotografer : Hendru

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu