Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Guna menyelaraskan tugas dan tanggungjawab Pengawasan Pemilu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Bawaslu perlu menyusun peraturan tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sesuai dengan asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.
Pentingnya payung hukum adalah agar Bawaslu beserta jajarannya bisa melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan secara jujur, adil, professional dan independen. Oleh sebab itu Bagian Hukum Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menyusun peraturan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam hal rekening khusus dana kampanye.
Endang Wihdatiningtyas mengatakan dalam kesempatan ini, bahwa rekening khusus dana kampanye itu tidak hanya di tingkat nasional namun juga ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, oleh karena itu pengawasan rekening khusus dana kampanye tersebut harus sampai tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga.
“Perlu diingat bahwa nantinya calon dari peserta pemilu bukan hanya didukung oleh tim pemenangan melainkan juga ada dari relawan dan belum tentu relawan – relawan itu dikehendaki oleh Capres dan Cawapres peserta Pemilu, namun begitu relawan tetap melakukan kegiatan,” ujarnya.
Kegiatan itu juga meliputi aktivitas keuangan yang mungkin cukup besar, karena relawan butuh dana untuk melakukan kegiatan dan ini bisa menjadi celah. Relawan banyak melakukan kegiatan dengan dana yang melebihi aturan dan bisa bebas dari jeratan hukum. Menurut Endang, kerja sama antar lembaga diperlukan untuk memantapkan pencegahan dan penindakan selama tahapan pencalonan pemilu Presiden dan Wakil Presiden berlangsung.
“Jangan sampai ada peraturan bawaslu yang bersifat mengatur secara materil apa yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan Pilpres,” jelasnya.
Penulis : Wisnu Broto
Editor : Falcao Silaban