• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Korona, Gedung Bawaslu Disemprot Disinfektan

Salah seorang petugas menyemprotkan disinfektan guna mencegah penyebaran virus Koroma di salah satu ruang rapat Gedung Bawaslu di Jakarta, Kamis (19/3/2020) sore/Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Guna mencegah penyebaran virus korona, Kantor Bawaslu RI di Jl MH Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat disemprot disinfektan, Kamis (19/3/2020). Penyemprotan disinfektan diawasi langsung Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Abhan menegaskan, Bawaslu mendukung penuh upaya pemerintah dalam menangkal penyakit covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia, termasuk arahan penyemprotan disinfektan.

"Penyemprotan disinfektan ini menjadi salah satu jalan untuk mencegah keberadaan kuman atau virus, minimal di Gedung Bawaslu," tegasnya.

Penyemprotan disinfektan dilakukan di semua sisi Kantor Bawaslu, mulai dari lantai dasar hingga lantai 5. "Disinfektan ini efektif mensterilkan benda-benda yang kita tidak tahu ada virus atau tidak sehingga penyemprotan ini harus segera dilaksanakan," ujarnya.

Selain penyemprotan disinfektan, sambung Abhan, Bawaslu juga telah menerapkan protokol dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19. Terdapat pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke Gedung Bawaslu. Penyanitasi tangan (hand sinitizer) juga disiapkan di tiap lantai agar seluruh pegawai tetap menjaga kebersihan tangan.

"Semoga semua upaya pencegahan yang sudah dilakukan bisa mencegah penyebaran penyakit ini," tutupnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu