• English
  • Bahasa Indonesia

Caleg Politik Uang, Siap-Siap Batal Menang

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu– Pimpinan Bawaslu Nasrullah mengatakan tidak dibenarkan kepada Calon Legislatif (Caleg) menggunakan cara membagi bagikan uang money politics dalam melakukan pemenangan Pemilu untuk mempengaruhi perolehan suara. Bawaslu akan memastikan bahwa Caleg terebut akan ditindak tegas sesuai dengan konsekuensi hukum apabila terbukti melakukan praktik tersebut.

“Kami memastikan agar yang bersangkutan ketika terpilih, tidak ditetapkan sebagai terpilih apabila terbukti secara hukum,” ujarnya,di Gedung Bawaslu, Kamis (10/4).

Nasrullah menjelaskan, pihaknya dalam hal ini Caleg (Calon Legislatif) yang terbukti kedapatan melakukan kegiatan terserbut akan dikaji dan diproses Bawaslu. Menurutnya Bawaslu akan mencari informasi mendalam, dan memastikan bahwa dalam proses tersebut memang benar terbukti.

“Pembuktian informasi tersebut bisa diterima dari pihak  Kepolisian ataupun masyarakat. Kamiakan mengklarifikansi aktor yang nyebarkan uang tersebut.” ujarnya

Pihaknya, tambah Nasrullah,akan memberikan rekomendasi terhadap Caleg yang memang melakukan cara membagi bagikan uang sebagai sebagai calon terpilih (Caleg) dalam Pemilu.Kendati demikian apabila caleg tersebut apabila memang dipastikan nanti terpilih sebagai calon legislatif sebagai pemenangan Pemilu, Bawaslu bisa mempunyai kewenangan membatalkan dan memberi rekomendasi apabila terhadap keputusan peradilan memiliki hukum yang tetap kepada putusan akhir.

“Bawaslu bisa memberi rekomendasi, asalkan peradilan sudah memutuskan secaraincracht,” ujarnya

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diatur pada pasal 86 huruf j bahwa pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih atau tidak memilih parpol atau caleg tertentu. Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye. Sanksi pidana yang mengancam perbuatan "money politics" tersebut adalah kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

 

Penulis                 : Hendru Wijaya

Editor                   : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu