• English
  • Bahasa Indonesia

Belum Ada Calon Definitif, Bawaslu Minta Pemda Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Karangasem, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) menertibkan alat peraga kampanye yang sudah mulai dipasang oleh bakal calaon kepala daerah di banyak daerah. Sebab, penyelenggaraan pilkada belum sampai pada tahapan penetapan calon kepala daerah definitif, apalagi tahaan kampanye.

“Pak Bupati dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) turunkan saja alat peraga, baliho yang sudah mulai banyak itu. Kalau memang tidak tertib aturan, melanggar peraturan daerah, turunkan saja,” ujar Muhammad dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Pengawasan Investigatif Pilkada Serentak 2015 di Karangasem, Bali, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, saat ini penyelenggaraan pilkada belum sampai pada tahapan penetapan dan kampanye pilkada. Jadi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pilkada, pemasangan alat peraga oleh bakal calon belum dilarang.

Karena itu, kata Muhammad, regulasi yang dapat digunakan untuk menertibkannya adalah peraturan daerah (perda). Muhammad mengatakan, alat peraga yang sudah dipasang sebelum waktunya, bisa jadi melanggar zonasi pemasangan alat peraga luar ruang. Sebab, lanjutnya, sebagai pemerintah, pemdalah yang paling berwenang atas wilayahnya.

Muhammad juga mengingatkan kepada partai politik atau individu yang mengklaim dirinya sebagai bakal calon kepala daerah agar tidak mendahului tahapan pilkada dengan memasang alat peraga kampanye. Sebab, kata dia, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang menyelenggarakan pilkada belum menetapkan siapa calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut bertarung pada 9 Desember 2015 ini. KPU bahkan belum membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.

“Tapi, sudah ada yang langsung mengklaim dirinya calon kepala daerah. Itu ada tertulis di balihonya,” kata Muhammad.

Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak melarang jika ada tokoh masyarakat atau kader parpol bakal calon kepala daerah yang berniat menyosialisasikan dan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat. Namun, dia meminta, upaya itu dilakukan dengan tetap taat pada aturan.

Maraknya alat peraga berupa baliho, spanduk dan poster  mulai meresahkan masyarakat.(Deytri Aritonang)

 

Penulis: Deytri Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu