• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terima Laporan Keluarga Gus Dur

altJAKARTA, Badan Pengawas Pemilu –Badan Pengawas Pemilu menerima laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dari Pasang Haro Rajagukguk, kuasa hukum keluarga mantan Presiden RI, almarhum Abdurahman Wahid, Kamis (3/4). Laporan tersebut terkait maraknya penggunaan poster dan foto almarhum Abdurahman Wahid oleh sejumlah caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam masa kampanye Pemilu 2014.

“Kami atas nama keluarga Gus Dur yang diberi kuasa oleh Ibu Shinta Nur Wahid melaporkan tentang pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PKB. Laporan ini merujuk pada wasiat almarhum Gus Dur ketika masih hidup bahwa setiap gambarnya, fotonya berbentuk apapun,  tulisan atau suara dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan partai dalam rangka kampanye,” kata Pasang Haro  kepada wartawan seusai melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Posko Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Gedung Bawaslu, Jakarta.

Kuasa hukum Keluarga Gus Dur, Pasang Haro Rajagukguk mendatangi Posko Sentra Gakkumdu Bawaslu sekitar pukul 14.30 wib dan diterima oleh petugas penerimaan laporan pelanggaran. Kepada petugas, mereka menyampaikan sejumlah dokumen dan foto terkait laporan yang disangkakan kepada PKB dan sejumlah calegnya yang menggunakan foto, poster maupun tulisan Abdurahman Wahid.

Dikatakan, maraknya penggunaan poster almarhum Gus Dur di seluruh wilayah Indonesia terutama Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta dalam masa kampanye partai politik telah membuat keluarga Presiden ke 4 Indonesia keberatan. “Karena pesan beliau itu merupakan wasiat dan sampai saat ini belum pernah dicabut,” ujar Pasang Haro. 

Lebih lanjut dikatakan, keluarga almarhum Gus Dur meminta Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana oleh PKB dan sejumlah calegnya. “Kami pengin ada sanksi, bisa teguran, bisa mendiskualifikasi  kepada yang bersangkutan,” katanya.

Sementara itu, Bawaslu segera memproses pengaduan kuasa hukum Sinta Nur Wahid dalam kurun waktu 5 hari setelah laporan diterima. Tentu laporan tersebut termasuk laporan-laporan dugaan pelanggaran lainnya selama masa kampanye Pemilu 2014 akan ditelaah dan dipilah apakah termasuk pelanggaran administratif atau pidana.

 

Penulis              : MKD/R. Monang Silalahi

alt

Kuasa hukum Keluarga Gus Dur, Haro Rajagukguk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, di Jakarta, Kamis (3/4). Dalam laporannya, Haro menyampaikan banyaknya caleg yang mencatut nama Alm. Gus Dur tanpa seijin keluarga.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu