• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Siap Diskualifikasi Parpol ‘Bandel’

altJakarta, Badan Pengawas Pemilu – Gugus Tugas (Task Force) Pengawasan Kampanye Parpol di Televisi mengumumkan 11 stasius televisi dan delapan partai politik, yang melanggar jumlah spot iklan kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU dalam konferensi pers, di Gedung Bawaslu, Jumat (4/4).

Diantara delapan partai yang melanggar, empat Partai yakni, Golkar, Gerindra, Hanura dan Nasdem menjadi partai yang terus melanggar iklan kampanye. Berdasarkan data dan fakta tersebut, Bawaslu memperingatkan kepada partai politik untuk tidak main-main dengan pelanggaran tersebut. Jika terus melanggar, Bawaslu siap mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi tertinggi.

“Bisa saja didiskualifikasi jika terus melakukan pelanggaran secara beruntun. Bawaslu tidak segan-segan merekomendasi partai atau caleg didiskualifikasi walaupun menjadi pemenang pemilu nantinya,” kata Muhammad, usai konferensi pers terkait Pelanggaran Kampanye Parpol dan Televisi, di Jakarta, Jumat (4/4).

Menurut Muhammad, partai politik yang terus melakukan pelanggaran secara berulang menunjukkan partai tersebut tidak taat asas dan tidak taat norma yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Partai ‘bandel’ tersebut pantas untuk didiskualifikasi.

Lebih lanjut, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih partai-partai yang terus melanggar ketentuan dalam tahapan Pemilu 2014. Menurutnya, partai semacam ini tidak akan memberikan yang terbaik saat menjadi pemenang nantinya.

“Masyarakat bisa menilai partai-partai ini bahwa mereka belum berkuasa saja sudah melakukan pelanggaran, apalagi jika sudah berkuasa,” tambah Muhammad.

Sebelumnya, Bawaslu sudah merekomendasikan sanksi teguran kepada delapan partai politik yang melanggar iklan kampanye di media televisi tersebut. Bawaslu yakin, rekomendasi tersebut akan dilaksanakan oleh KPU karena rekomendasi Bawaslu sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, memasuki akhir kampanye rapat umum, jelang masa tenang pada Minggu (6/4), Bawaslu menghimbau kepada partai politik dan televisi untuk tidak menyiarkan iklan kampanye, pemberitaan parpol, dan iklan politik. “Jika, tetap melanggar maka menurut Bawaslu itu sudah merupakan pelanggaran serius, dan ada sanksi yang serius juga untuk pelanggaran tersebut,” tegas Muhammad.

 

Penulis/editor      : Falcao Silaban

 

 

Berikut daftar lengkap pelanggaran iklan kampanye di Televisi

 

No

Tanggal

Partai Politik

Stasiun TV

Penayangan

(Spot)

1.

24

Maret 2014

Golkar

ANTV

19

Hanura

 

MNC TV

17

Global TV

15

RCTI

15

PKB

Metro TV

12

Demokrat

Trans TV

12

2.

25

Maret 2014

Golkar

 

TVone

17

ANTV

15

Hanura

 

RCTI

15

Global TV

14

Demokrat

Indosiar

11

3.

26

Maret 2014

Hanura

 

RCTI

16

MNC TV

16

Global TV

14

Golkar

TVONE

13

PAN

Indosiar

12

PKB

Metro TV

11

4.

27

Maret

2014

Hanura

Global TV

17

RCTI

14

MNC TV

11

Golkar

TVone

15

ANTV

15

PKB

TVone

12

5.

28

Maret

2014

Hanura

Global

15

MNC TV

13

RCTI

13

Golkar

 

TVone

14

ANTV

14

PKB

Metro TV

12

TVone

11

PPP

TVRI

11

6.

29

Maret

2014

Gerindra

RCTI

19

TVone

16

Trans7

16

SCTV

16

Trans TV

14

MNC TV

14

Indosiar

13

Global TV

12

TVRI

11

Nasdem

Metro TV

18

Golkar

 

TVone

17

ANTV

16

Hanura

RCTI

16

Global TV

16

Trans 7

11

PAN

Indosiar

11

7.

30

Maret

2014

Golkar

 

ANTV

23

TVone

20

Hanura

 

MNCTV

15

RCTI

14

Gerindra

 

Trans7

14

RCTI

13

Trans TV

13

SCTV

13

Indosiar

11

Demokrat

SCTV

13

PAN

MNC TV

11

Nasdem

Metro TV

11

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu