• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Setuju Bilik dan Kotak Suara Sekali Pakai

Jakarta, Awaslupadu.com. - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setuju penggunaan bilik dan kotak suara sekali pakai. Badan Pengawas mengutamakan efisiensi anggaran dalam pengadaan logistik kebutuhan Pemilu 2014. "Tak masalah bahan sekali pakai, yang penting efisien soal anggaran," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat dihubungi, Senin 1 Juli 2013.



Badan Pengawas menemukan banyak kasus barang logistik, khususnya kotak dan bilik suara alumunium, hilang saat akan digunakan. Bilik dan kotak suara alumunium dibuat pada masa Pemilu 2004 lalu. "Saat mau digunakan untuk Pilkada 2005, banyak yang hilang," katanya. Padahal, kata Nasrullah, pengadaan bilik dan kotak suara alumunium memakan dana yang sangat besar.



 Soal materi logistik, Komisi Pemilihan Umum memilih barang-barang sekali pakai. Pertimbangannya, materi sekali pakai dinilai lebih murah. Selain itu, KPU juga tak punya dana perawatan serta gudang penyimpanan. Oleh sebab itu Komisi berencana membuat bilik suara dari karton dan kotak suara dari plastik.

Nasrullah tak masalah dengan daya tahan bilik suara karton. Materi itu sudah teruji di beberapa pemilihan umum. "Sekarang saya sedang memantau pemilu di Maluku Utara, mereka pakai bilik karton, tak ada masalah," katanya.



 KPU menyatakan tak semua daerah membutuhkan kotak dan bilik suara baru. Dari kebutuhan 2,2 juta kotak dan bilik suara, sebagian besar sudah terpenuhi. . "Kebutuhan yang baru hanya sekitar 500 ribu. Sisanya pakai barang lama," ujar Boradi.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu