• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Peringatkan Soal Fasilitas Negara dalam Kampanye

Depok, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu memperingatkan dengan keras kepada para pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye atau menyediakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan dalam kampanye. Jika dilanggar, maka Bawaslu akan mengambil langkah tegas.

“Pemilu 2009 lalu dan Pemilu Kada, kita bisa melihat banyaknya fasilitas negara yang dimanfaatkan untuk berkampanye. Pada Pemilu ini, dengan tegas kami (Bawaslu ,-Red) larang dan berikan sanksi untuk yang melanggar,” ujar Ketua Bawaslu,

Muhammad, saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/3).

Menurut Muhammad, penggunaan fasilitas negara oleh pejabat dalam kampanye sudah disosialisasikan kepada Menteri, Gubernur, atau bupati/walikota. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi ketua umum partai sekalipun sudah diperingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara seperti mobil Indonesia Satu (RI 1).

“Kami hanya memperbolehkan presiden menggunakan pengamanan dan protokoler pada saat melakukan kampanye, karena melekat kepada beliau sebagai presiden. Kampanye juga harus menggunakan mobil pribadi bukan mobil kepresidenan,” tambah Muhammad.

Selain pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS) juga dilarang untuk terlibat dalam kampanye. PNS yang ikut dalam kampanye, akan direkomendasikan oleh Bawaslu kepada atasannya untuk diberikan sanksi yang sesuai. Selain itu, keterlibatan PNS juga diatur dalam ketentuan pidana pasal 278 UU No. 8 Tahun 2013 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ancaman hukuman 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp 12 juta.

Tahapan kampanye terbuka sudah dimulai pada Minggu (16/3). Para peserta pemilu sudah diperbolehkan melakukan kampanye dengan metode rapat umum dan kampanye melalui media massa. Pada masa ini, juga sangat rawan terjadi black campaign (kampanye hitam) praktik-praktik politik uang untuk menarik suara pemilih.

Oleh karena itu, tambah Muhammad, peserta pemilu juga sangat dilarang untuk melakukan praktik money politics. Praktik yang sudah menjamur di masyarakat ini, dianggap sudah menciderai nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

“Saat ini pun masyarakat sudah sangat permisif dengan politik uang dengan istilah ‘NPWP’ (Nomor Piro Wani Piro). Mereka bahkan menerima uang atau sembako dari semua caleg tapi tidak memilih satu pun. Masyarakat menjadi pragmatis karena adanya ulah caleg atau parpol yang juga pragmatis,” ungkap Muhammad. [fs]

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu