• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Minta Bantuan KPK Terkait Dana Kampanye

JAKARTA, BAWASLU - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama-sama merumuskan aturan main terkait gratifikasi dalam perhelatan Pemilu tahun 2014. Sebab, Bawaslu kesulitan mengidentifikasi apakah sumbangan dana kampanye Pemilu bagi calon legislatif dan partai politik dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

“Sebenarnya batasan nilai pemberian gratifikasi tidak ada dalam undang-undang, justru kalau ada batasan besarnya akan menimbulkan polemik baru, perdebatan baru,” kata Maruli Tua, Koordinator Tim KPK bidang pencegahan saat sosialisasi internal di Kantor Bawaslu RI, Senin (13/1) siang.

Sebelumnya Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu (TP3) Bernard D Sutrisno dan Plt Kabag Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menanyakan esensi Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye yang diantaranya mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 bila dikaitkan dengan gratifikasi.

Dalam PKPU tersebut disebutkan caleg DPD dapat menerima sumbangan dari perseorangan maksimal sebesar Rp 250 juta dan sumbangan dari perusahaan sebesar maksimal Rp 500 juta. Sedangkan parpol dapat menerima sumbagan perorangan maksimal Rp 1 miliar dan dari perusahaan/kelompok sebesar Rp 7,5 miliar.

Dalam penjelasan pasal 12 B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi di jabarkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam artian luas. Sementara dalam UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, parpol boleh mendapatkan sumbangan dana kampanye baik dari anggotanya maupun pihak lain.

“Misalnya anggota DPD incumbent (masih menjabat) mencalonkan diri lagi dalam Pemilu 2014, lalu dia atau partai yang ada di DPR menerima sumbangan kampanye dari perorangan atau kelompok, apakah itu dapat dikategorikan gratifikasi juga? Ini kan ada dasar aturannya yang berbeda,” kata Yusti saat diskusi pengendalian gratifikasi oleh KPK.

Sejumlah persoalan terkait sumbangan dana kampanye baik kepada parpol dan caleg dipertanyakan kepada tim KPK. Hal ini dimaksudkan guna meminimalisir polemik yang mungkin terjadi dikemudian hari apabila sumbangan dana kampanye ini pada akhirnya dikaitkan dengan gratifikasi.

Terkait hal ini, Sekjend Bawaslu Gunawan Suswantoro meminta bantuan KPK untuk membantu tim internal Bawaslu merumuskan aturan main pengawasan dana kampanye ini. Selain itu juga perlu ada tindak lanjut antara Bawaslu, DKPP dan KPU secara bersama-sama merumuskan indikator-indikator atau kriteria untuk mewujudkan Pemilu bersih dan jurdil dalam kaitannya dengan pengendalian gratifikasi.

Bawaslu juga perlu membangun sistem pengendalian gratifikasi yang sifatnya internal yang berlaku baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI hingga ke jajarannya di provinsi, kabupaten dan kota. Sebab menurut Tim KPK, Maruli Tua, terdapat beberapa titik rawan gratifikasi di Bawaslu misalnya di lingkungan internal Bawaslu, gratifikasi dalam proses pengawasan Pemilu, gratifikasi terselubung dalam bentuk pendanaan Pemilu. Karenanya perlu dilakukan mapping agar lebih tepat sasaran dalam pengaturannya..

“Bawaslu perlu sistem pengendalian gratifikasi yang sifatnya internal, artinya bertujuan bagi semua pejabat dan staff Bawaslu dan DKPP, ini segera kita tindaklanjuti,” kata Guanwan Suswantoro seraya menambahkan Bawaslu segera membuat pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi dilingkungannya untuk disampaikan kepada KPK. (rs)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu