Jakarta, Bawaslu - Sekretariat Jenderal Bawaslu (Setjen) mengadakan penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Setjen Bawaslu RI. Acara yang bertempat di hotel Lorin Circuit Sentul Bogor ini, diselenggarakan dalam rangka memperkuat komitmen Bawaslu untuk mencegah korupsi khususnya gratifikasi.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro H2PI, Jajang Abdullah dan dihadiri oleh Kabag, Kasubbag dan pegawai di Lingkungan H2PI. Dalam sambutannya Jajang mengatakan, bahwa acara ini merupakan tindak lanjut MoU dari komitmen Bawaslu dengan KPK, sehingga Bawaslu perlu menyusun pedomannya terkait dengan pengendalian gratifikasi.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiharto sebagai pemateri. Beliau memaparkan gratifikasi dan pencegahannya. Dikatakan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Selain itu, Sugiarto menjelaskan bahwa gratifikasi dikatakan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi rumusan Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya…” tambahnya.
Acara tersebut diawali dengan game wawasan integritas lalu diikuti dengan kelas diskusi. Dalam diskusi peserta diajak untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perbuatan yang masuk kategori gratifikasi/suap. Sugiarto juga menginformasikan bagaimana mengenali motif pemberian, bagaimana cara pemberian dilakukan, berapa nilai pemberian, siapa yang memberi dan apakah pemberian itu menimbulkan konflik kepentingan.
Penyusunan pedoman ini diharapkan dapat memberikan batasan atau rambu-rambu yang jelas bagi pegawai Bawaslu dan jajaran ke bawah dalam rangka mencegah terjadinya tindakan gratifikasi. Pedoman ini juga nantinya mampu membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi, sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam kegiatan Bawaslu semakin terimplementasi. Acara tersebut selanjutnya ditutup langsung oleh anggota Bawaslu RI, Endang Wihdatiningtyas (8/3). (ai/ahi/fs)